MUARA BUNGO|TribunX.id, Puluhan pesan WhatsApp dan SMS berisi dukungan serta keluhan masyarakat terkait dugaan penjualan gas LPG 3 kilogram di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) diterima awak media pada Jumat, 16 Oktober 2026. Keluhan tersebut ditujukan kepada pangkalan gas yang disebut milik Apeng dan istrinya, Aini, di wilayah Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, sejumlah warga menyampaikan apresiasi kepada awak media karena telah mengangkat persoalan distribusi dan harga gas LPG bersubsidi tersebut. Bahkan, dua orang warga disebut menghubungi awak media secara langsung melalui sambungan telepon.
Dalam percakapan tersebut, seorang warga berinisial D menyampaikan ucapan terima kasih kepada awak media yang dinilai berani mengangkat persoalan pangkalan gas tersebut.
Sementara itu, seorang warga berinisial H mengeluhkan dugaan praktik penjualan gas LPG 3 kg dengan harga yang dinilai terlalu tinggi. Menurut keterangannya, harga pembelian gas yang ia sebut pernah mencapai Rp25.000 per tabung, sedangkan warga lainnya menyampaikan dugaan harga yang bervariasi, mulai dari Rp27.000, Rp30.000, hingga Rp35.000 per tabung.
H juga menduga bahwa ketika gas disebut habis, masih terdapat stok yang disimpan di gudang dan diduga telah dialokasikan kepada pihak lain. Namun, informasi mengenai stok, harga penjualan, dan dugaan pengalokasian tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut.
Upaya Konfirmasi Belum Mendapatkan Jawaban
Awak media mengaku telah berulang kali berupaya menghubungi Apeng dan Aini untuk meminta klarifikasi terkait keluhan masyarakat tersebut. Namun, menurut keterangan redaksi, nomor telepon keduanya belum berhasil dihubungi.
Konfirmasi diperlukan untuk memastikan kebenaran informasi mengenai harga jual LPG 3 kg, ketersediaan stok, serta mekanisme penyaluran gas di pangkalan yang dimaksud.
Selain kepada pemilik pangkalan, awak media juga mengaku telah menghubungi Dinas Koperasi, Perdagangan, dan UMKM sebanyak lima kali melalui telepon dan WhatsApp. Hingga berita ini disusun, redaksi menyatakan belum menerima tanggapan dari kepala dinas terkait.
Belum adanya jawaban tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan atau kerja sama antara pemilik pangkalan dengan aparat penegak hukum. Dugaan demikian memerlukan bukti dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
RATU PRABU 08 Bungo Siapkan Laporan
Menindaklanjuti keluhan masyarakat, organisasi RATU PRABU 08 Bungo menyatakan akan melayangkan surat pengaduan kepada Pertamina Patra Niaga di Provinsi Jambi. Langkah tersebut dimaksudkan untuk meminta pemeriksaan terhadap pangkalan yang disebut milik Apeng dan Aini.
Organisasi tersebut berharap Pertamina Patra Niaga bersama pemerintah daerah melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penjualan LPG 3 kg di atas HET, kepatuhan terhadap ketentuan distribusi, serta ketersediaan stok bagi masyarakat yang berhak menerima gas bersubsidi.
Dalam pengaduan yang direncanakan, RATU PRABU 08 Bungo juga meminta agar dugaan pelanggaran ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, organisasi tersebut berharap sanksi yang sesuai dapat dijatuhkan, termasuk evaluasi atau pencabutan izin apabila memang memenuhi dasar hukum.
Ketentuan Hukum Perlu Diverifikasi
Dalam keterangannya, pihak organisasi menyinggung sejumlah regulasi terkait distribusi LPG 3 kg, termasuk ketentuan yang disebut sebagai Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2001, Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023, ketentuan teknis Direktorat Jenderal Migas, serta Surat Edaran Dirjen Migas Nomor 6.E/MG.05/DJM/2024.
Organisasi tersebut juga menyinggung Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, termasuk ketentuan pidana yang relevan apabila unsur pelanggarannya terpenuhi.
Meski demikian, nomor, tahun, judul, dan relevansi masing-masing regulasi perlu diverifikasi sebelum dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa suatu pihak telah melanggar hukum. Penetapan pelanggaran maupun sanksi harus mengacu pada hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait
Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai dugaan penjualan LPG 3 kg di atas HET tersebut masih bersumber dari keluhan warga dan keterangan pihak yang berencana mengajukan pengaduan. Belum terdapat hasil pemeriksaan resmi yang memastikan kebenaran dugaan tersebut.
Awak media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Apeng, Aini, Dinas Koperasi, Perdagangan, dan UMKM, Pertamina Patra Niaga, serta instansi terkait lainnya agar persoalan ini dapat dijelaskan secara berimbang.
Masyarakat juga diimbau menyampaikan pengaduan dengan menyertakan bukti yang dapat diverifikasi, seperti bukti pembelian, keterangan harga, tanggal transaksi, dan informasi pangkalan, sehingga pihak berwenang dapat melakukan pemeriksaan secara objektif.
Penulis: L. Sihombing
You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar