Maraknya peredaran narkoba pasar gunung tua,Dua Tersangka ciduk Polsek Padang Bolak

waktu baca 2 menit
Kamis, 29 Mei 2025 10:56 18 Kustiawan

Padang Lawas Utara – TribuX.id. – Polsek Padang Bolak berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis shabu diwilayah kecamatan Padang bolak, kabupaten Padang lawas Utara
Dua orang tersangka berinisial RS(23) dan MEH(41) telah diamankan dala operasi yang digelar pada malam selasa 27/05/2025

Saat melakukan pengungkapan bermula informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba jenis shabu di kawasan lingkungan 1 pasar Gunung Tua, kelurahan pasar Gunung Tua.menindaklanjutkan.laporan tersebut sekitar pukul 21:00 Wib petugas Polsek Padang bolak lansung melakukan penyelidikan dilokasi
Malam Selasa sekitar pukul 22:30 Wib, personil mendapati seorang pria yang mencurigakan sedang duduk diatas sepeda motor didepan sebuah toko pakaian serba 35.000.ketika personel mendekat,pria lalu membuang sebuah bungkusan ke tanah, personel segera mengamankan pria tersebut yang diketahui bernama Riswan Siregar,warga desa Rondaman dolok kecamatan portibi.

Petugas minta mengambil kembali bungkusan yang dibuang,lalu Riswan mengambil dan menyerahkan dua bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi Narkotika jenis shabu, Tersangka mengakui bahwa barang itu miliknya dan dibeli seharga Rp 250.000 dari seorang pria bernama Muhammad Edy Harahap warga desa Hambiri kecamatan Padang bolak,ia juga mengaku sedang menunggu seseorang untuk menyerahkan shabu

Personel Polsek Padang bolak tak butuh waktu lama,pada sekitar pukul 23:00 Wib.berhasil mengamankan MEH di rumahnya,dalam pemeriksaan awal.ia mengakui telah menjual barang sejenis shabu kepada Riswan dan menyebut bahwa shabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Ucok,” masih dalam proses penyelidikan.

Barang bukti yang telah disita dari Riswan Siregar.
2(dua) Bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi Shabu seberat 0,14 gram
1(satu) unit Handphone Merk Samsung warna putih
1(1) unit sepeda motor merk Honda beat warna hitam
Barang bukti yang disita dari Muhammad Edy Harahap
1(satu) unit Handphone Merk vivo warna biru

RS-MEH beserta barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba polres Tapanuli Selatan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi SIK.MH.melalui kasi Humas polres Tapanuli Selatan.AKP Maria Marpaung.Menegaskan untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya dan mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait tindak pidana narkotika di lingkungan masing-masing


(Rahim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page