Kajari Tapsel Mengajukan Penyelesaian Perkara Pendekatan Keadilan Restoratif, Saksi Korban Memaafkan Tersangka

waktu baca 3 menit
Rabu, 11 Jun 2025 04:03 22 AM Editor

Medan]]TribunX.id, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Aspidum kejati Sumut Imanuel Rudy Pailang SH.MH., bersama Kejati Tapanuli Selatan Muhammad Indra Muda Nasution SH.MH., dan kasi pada Aspidum kembali mengajukan penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan Restoratif dari ruang vicon lantai 2 Kant Kejati Sumut,selasa 10/06/2025 kepada JAM Pidum kejagung RI Prof.Asep Nana Mulyana yang diwakili Direktur E Pada JAM Pidum dan di ikuti Secara Virtual oleh Kasi Pidum Kejari Tapanuli Selatan beserta Jaksa Fasilator.

Menurut kasi Penkum kejati Sumut Adre W Ginting.ada pun perkara yang diajukan berasal dari kejaksaan negeri Tapanuli Selatan dengan tersangka atas nama Khoiruddin Harahap melanggar pasal 310 ayat(3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Kronologis perkaranya, Lanjut Adre W Ginting.Sabtu tanggal 14 September 2024 sekitar pukul 11:00 Wib tersangka mengemudikan 1 unit mobil Toyota kijang kapsul BB 1567 XF datang dari arah kecamatan arse menuju arah Sipirok bersama istri tersangka sehabis menjalani operasi tumor payudara di Medan.

Kemudian.Tersangka melintas di jalan umum Sipirok – Arse KM 06-07 kelurahan bunga bondar kecamatan Sipirok, kabupaten Tapanuli Selatan dengan kecepatan sekira 30-40 Km/ jam, kondisi jalan menurut cuaca dalam keadaan cerah,pandangan bebas dan arus lalu lintas tergolong sepi.

Namun tersangka yang dalam keadaan lelah dan mengantuk sehingga tersangka tidak dapat mengendalikan laju kendaraannya kemudian menabrak saksi korban Hernawati lubis yang sedang berjalan pada posisi badan jalan di sebelah kiri menuju arah pasar Sipirok bersama dengan saksi Irna Kusumawati lubis terjatuh dan mengalami luka lalu tersangka langsung menghentikan kendaraan yang dikemudikannya.

Selanjutnya tersangka bersama masyarakat langsung membawa saksi korban ke rumah sakit umum Daerah Sipirok untuk mendapatkan perawatan di RSUD Sipirok selanjutnya ditujuk ke Grand Medistra Lubuk pakam.

Seiring waktu berjalan, Lanjut Adre W Ginting perkaranya bergulir sampai ke Kejari Tapanuli Selatan dan oleh jaksa Fasilitator dilakukan mediasi dan diperoleh kesepakatan biaya pengobatan saksi korban,dan saksi korban memaafkan permintaan maaf dari tersangka.

“Alasan dilakukan penyelesaian perkara tersangka merupakan tulang punggung keluarga, Tersangka juga sedang merawat istrinya yang mengalami sakit tumor payudara dan membutuhkan perawatan secara intensif ke Medan.tersangak berkelakuan baik dan tidak pernah membuat kegaduhan di lingkungan masyarakat, tersangka tidak pernah melakukan tindak pidana berdasarkan penelusuran di SIPP dan CMS,”Paparnya.

Mulainya hati korban mau memaafkan perbuatan tersangka lanjut Adre W Ginting telah membuka ruang terciptanya harmoni di tengah tengah masyarakat,dimana tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan ke depan akan berhati hati dalam mengemudikan kendaraan

“Penyelesaian perkara dengan pendekatan perja no 15 tahun 2020,dimana tersangka dan korban saling memaafkan dan disaksikan oleh keluarga kedua belah pihak, tokoh masyarakat, penyidik dan jaksa Fasilitator, Tegasnya.

 

(Rahim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page