Kanwil Kemenkumham Jambi Gandeng Poltekkes, Kenalkan Apostille dan Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual

waktu baca 2 menit
Rabu, 4 Jun 2025 14:50 15 AM Editor

Jambi]]TribunX.id –

Mahasiswa Poltekkes Jambi mendapat wawasan baru seputar legalisasi dokumen internasional dan perlindungan karya intelektual. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jambi menggandeng Poltekkes Kemenkes Jambi menggelar sosialisasi layanan Apostille dan Kekayaan Intelektual, Rabu (4/6/2025), di Aula Kampus Poltekkes.

 

Acara ini disambut antusias oleh dosen dan mahasiswa dari berbagai jurusan. Direktur Poltekkes, Dr. Rusmimpong, S.Pd., M.Kes., turut hadir dan mendukung penuh kegiatan edukatif tersebut.

 

Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkumham Jambi, Fatriansyah, menjadi salah satu pemateri utama. Ia menjelaskan bahwa Apostille merupakan sistem legalisasi dokumen yang berlaku secara internasional dan sangat bermanfaat bagi mahasiswa yang ingin studi atau bekerja ke luar negeri.

 

“Dengan Apostille, proses legalisasi jadi lebih simpel. Tidak perlu lagi ke berbagai kementerian. Cukup satu proses dan langsung diakui oleh negara tujuan,” ujarnya.

 

Selain itu, tim dari bidang Kekayaan Intelektual Kanwil juga membuka ruang konsultasi langsung bagi dosen dan mahasiswa yang ingin mendaftarkan karya ilmiah, produk, atau inovasi sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

 

Langkah ini dinilai penting untuk membangun kesadaran hukum di kalangan akademisi, sekaligus mendorong inovasi yang aman secara legal.

 

Sosialisasi ini diharapkan jadi awal dari kolaborasi jangka panjang antara Kanwil Kemenkumham Jambi dan Poltekkes, dalam upaya meningkatkan literasi hukum dan perlindungan karya anak bangsa.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page