Polres Batang Hari Tangkap Pengedar Sabu 4,51 Gram di Maro Sebo Ulu

waktu baca 2 menit
Minggu, 12 Jul 2026 12:49 80 AM Editor

BATANG HARI|TribunX.id, Satuan Reserse Narkoba Polres Batang Hari kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial NR alias Ano, 31, berhasil diamankan di Rt. 003 Rw. 002, Kelurahan Simpang Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 16.10 WIB.

Kapolres Batang Hari AKBP Arya Tesa Brahmana, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP Saprizal, S.H., M.H., mengatakan, penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / A / 43/ VII/ 2026 /SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BATANGHARI/POLDA JAMBI tanggal 11 Juli 2026.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal ‘Kuda Hitam’ Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan,” ujar AKP Saprizal.

Sekira pukul 16.10 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku saat berada di atas sepeda motor. Pelaku sempat berusaha melarikan diri dan membuang 1 buah kotak rokok, namun berhasil diamankan petugas.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan barang bukti di dalam kotak rokok merek Sampoerna. Di dalamnya terdapat 1 paket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Berikut barang bukti yang diamankan:
1. 1 paket sedang plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat bruto 4,51 gram
2. 2 buah plastik klip bening ukuran sedang kosong
3. 1 lembar potongan tisu warna putih
4. 1 buah kotak rokok merek Sampoerna warna putih
5. 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah beserta kunci kontak

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku yang berprofesi sebagai sopir dan beralamat di Rt. 002 Desa Rantau Gedang, Kecamatan Mersam ini mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang berinisial “Odok” yang berada di Desa Kembang Seri, Kecamatan Maro Sebo Ulu.

Saat ini pelaku telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batang Hari untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat *Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika* jo *Lampiran II UU RI Nomor 1 Tahun 2026* atau *Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP* dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

“Kasus ini masih dalam pengembangan. Tim sedang memburu jaringan pemasok berinisial ‘Odok’ tersebut,” tegas AKP Saprizal.

Editor ; Delvi Adrie

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page