Barito Utara|TribunX.id, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan sosialisasi dan uji publik hasil pencermatan data pemilih untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, Pemungutan Suara Ulang (PSU) tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 313/PHPU.BUP-XXIII/2025, di tingkat Kabupaten/Kota bertempat di Aula Bappedarida Muara Teweh, pada Rabu (23/07/2025).
Dijekaskan oleh Ketua KPU Kabupaten Barito Utara, Siska Dewi Lestari bahwa salah satu pondasi penting dari penyelenggaraan Pemilu yang Demokratif adalah daftar pemilih. Dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi Nomor : 313 Tahun 2025, untuk daftar pemilih yang akan di gunakan pada Tanggal 6 Agustus 2025 mendatang menggunakan daftar pemilih yang sama seperti pada Tanggal 27 November 2024 yang lalu.
Di dalam.putusan Mahkamah konstitusi tersebut dan di kuatkan lagi dengan surat Dinas dari KPU-RI Nomor : 901, bahwa data pemilih tersebutt tidak di lakukan pemutahiran data.
“Seperti yang biasa sebelumnya pada Pilkada Tanggal 27 November 2024, itu tahapannya cukup panjang, di mulai dari coklit sampai dengan penetapan DPT, karena ini adalah PSU maka data yang di gunakan tetap sama, DPTnya sama dan tidak di lakukan pemutahiran atau tidak ada cokli,”ujar Siska.
“Tetapi walaupun demikian, sebelum di lakukan pemungutan suara ulang KPU Kabupaten Barito Utara tetap melakukan pencermatan dan uji publik terhadap data pemilih tersebut, terutama sekali data pemilih ini tentunya menyangkut dengan warga Masyarakat, sehingga ada data pemilih yang memang sudah tidak memenuhi syarat lagi untuk melakukan pencoblosan di 6 Agustus nanti,”kata Siska.
Contohnya kata Siska “yaitu warga Masyarakat yang sudah meninggal dunia, kemudian warga Masyarakat yang sudah berubah status.Berubah statusnya menjadi anggota TNI/POLRI. Kemudian kami juga cek dari data 27 November 2024 kemaren masih ada data dan masih banyak persentasenya untuk warga Masyarakat yang belum melakukan perekaman eKTP berdasarkan data DPT yang ada di kami,”katanya.
Ketua KPU berharap berdasarkan pencermatan, data pemilih di masing-masing Kecamatan ada jumlah-jumlah yang belum.melakukan perekaman, harapannya ini semua bisa menjadi atensi dan menjadi tanggung jawab bersama, tidak hanya penyelenggara PPK dan PPS. Dia juga berharap kepada Para Camat nanti bisa mengetahui jumlah warga Masyarakat di Wilayahnya masing-masing, yang bekum perekaman berapa, supaya nanti bisa sama-sama menghimbau kepada warga Masyarakat tersebut untuk segera melakukan perejaman eKTP.
“Karena sebenarnya eKTP adalah identitas kita sebenarnya, identitas Warga Negara Indonesia,”tegas Siska.
Kegiatann uji publik ini, merupakan wujud keterbukaan dan partisifasi publik, dimana masyarakat di berikan ruang untuk memberikan masukan, koreksi atau keberatan terhadap data pemilih yang sudah ada .
“Kami mengharapkan kerja sama aktif dari seluruh elemen masyarakat untuk ikut mencermati, memverifikasi jika ada di temukan data yang belum akurat, kami percaya dengan adanya tanggung jawab bersama maka makin besar pula legitimasi hasil PSU nantinya, tanggung jawab kita bersama untuk memastikan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Barito Utara semakin berkualitas,”kata Siska.
ketua KPU juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung tahapan ini, termasuk jajaran KPU di tingkat Kecamatan, Panwascam, perangkat Desa, perangkat Camat, para tokoh serta masyarakat yg turut aktif menyampaikan data dan informasi.
“Mari kita jaga proses PSU ini dengan senangat Demokrasi, profesionalisme dan integritas, semoga apa yg kita lakukan hari ini menjadi bagian dari ihktiar kita bersama untuk mewujudkan Pilkada yang jujur, adil dan bermartabat di Kabuoaten Barito Utara kita tercinta,”tutup Siska Dewi Lestari.
Selanjutnya kegiatan sosialisasi dan uji publik hasil pencermatan data pemilih di paparkan oleh Paizal Rahman, Komisioner KPU Barito Utara, Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi.
Kegiatan ini di hadiri mewakili Pj. Bupati Barito Utara, Evereadi Noor, unsur Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah Barito Utara, Camat se-Barito Utara, Ketua Tim Pasangan nomor urut 1 dan 2, PPK, Tokoh Pemuda, Ormas, BEM se-Barut, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat serta undangan lainnya.
Tidak ada komentar