Padangsidimpuan|TribunX.id, Suasana haru dicampur bahagia menyelimuti Lapas Padangsidimpuan, Sabtu (2/8/2025). Pasalnya satu orang warga binaan menerima surat pembebasan amnesti secara langsung oleh Kalapas Padangsidimpuan, Mathrios Zulhidayat Hutasoit.
Pembebasan Amnesti ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti, serta merujuk pada Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor PAS-PK.01.02-1292 tanggal 1 Agustus 2025 perihal penyampaian salinan keputusan tersebut.
Adapun warga binaan penerima amnesti tersebut bernama Josua Sabar Simamora. Proses pembebasan amnesti diawali dengan pendataan narapidana penerima amnesti, Penyusunan surat bebas, Verifikasi kesesuaian data fisik dan identitas, Hingga proses pengeluaran narapidana di Lapas. Seluruh tahapan dilaksanakan dengan cermat dan sesuai standar operasional prosedur, serta menjunjung tinggi prinsip integritas, tanpa praktik korupsi,pungutan liar, gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang.
Kalapas Padangsidimpuan Mathrios menyampaikan bahwa pembebasan ini menjadi momen penuh makna, baik bagi warga binaan maupun kepada Lapas sendiri.
“ Ini bukan akhir, melainkan awal baru bagi mereka untuk menjalani kehidupan yang lebih baik kami berharap mereka dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang bertanggung jawab dan berguna” ucap Mathrios.
(Rahim)