JAKARTA]]TribunX.id, Pasca Reformasi tahun 1998, semua lembaga instansi secara konstitusi melakukan Reformasi, berikut dengan perubahan Undang Undang dan peraturan turunannya, Rabu (4/12/2024).
Terkait dgn Reformasi TNI dan Polri dilakukan dengan landasan amanat TAP MPR RI Nomor VI Tahun 2000 tentang pemisahan TNI dan Polri.
Kemudian TAP MPR RI Nomor VII Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi TNI – Polri dan Keikutsertaan TNI – Polri dalam sistem Ketata-negaraan RI.
Kemudian pada tahun 2002 Pemerintah dan DPR RI mengundangkan 2 Undang Undang yaitu : UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
TNI terus mereformasi diri dgn UU No 34 Tahun 2004 ttng TNI yang mengatur Tugas Pokok, Fungsi, Peran dan Kedudukannya dalam sistem Politik Negara.
UU Nomor 34 Tahun 2004 adalah turunan dari UU No 3 Tahun 2002 ttng Pertahanan Negara.
Di sisi lainnya, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri tidak ada Undang Undang turunannya, nah di situlah terjadinya kecelakaan atau kekeliruan ataupun kebablasan, karena tidak adanya Undang Undang Keamanan Negara RI sehingga tidak ada lembaga kementerian yang mengurusi Kebijakan, Strategi, Program dan Anggaran di bidang Keamanan (karena UU keamanan Negara tidak dibuat).
Inilah yang menyebabkan semua diurus oleh Kapolri, skep Kapolri lah yang mengurus segala sesuatunya, semuanya diatur oleh Surat Keputusan Kapolri. Dan inilah yang jadi penyebab Kapolri menjadi Super power dan Absolut sekali kekuasaan nya seperti Presiden.
Sekarang ini timbul wacana dan jadi pembicaraan hangat di masyarakat bahkan di DPR untuk merestrukturisasi institusi Polri, akan kemana Polri mau diletakkan? Apakah disatukan lagi ke TNI menjadi ABRI, atau di bawah Mendagri? Yah, ini menarik.
Mungkin kita bisa belajar dari TNI dan Kemhan RI, di mana Kemhan segera merumuskan kebijakan pertahanan, sedangkan TNI sebagai pelaksana teknis kebijakan, meliputi penyiapan kekuatan, pembinaan kekuatan dan operasional TNI.
Tentunya dalam hal ini, Pemerintah dan DPR RI perlu segera membahas lebih dulu tentang payung hukum-nya, yaitu Undang Undang Keamanan Negara. Setelah itu tentu perlu juga dibentuk Kementerian Keamanan (Kemenkam RI ) yang sejajar dengan Kemhan RI Kementerian Pertahanan.
Dengan adanya Kemkam RI maka semua kebijakan, strategi, program dan anggaran menjadi domain Menkam RI sehingga ada Check and balances antara kebijakan dan operasional bidang Keamanan.
“Saat ini Kapolri terlalu absolut kekuasaannya, Jadi Super Power, Power tends to corrupt, absolut power corrupt absolutely, begitu”.
“Sudah saatnya lah Polri agar kembali direformasi ulang, urusan-urusan Keamanan Negara tidak bisa hanya dipikirkan, dikerjakan dan diselesaikan oleh seorang Kapolri, Kapolri itu seharusnya fokus kepada tugas pokok dan fungsi atau Tupoksi-nya Polri sebagai pelaksana kebijakan negara di bidang pembinaan dan penggunaan kekuatan Polri untuk Mengabdi, Melayani, Melindungi dan Mengayomi masyarakat bukan jadi pembecking mafia Judol, mafia narkoba, mafia tanah dan lainnya”.
“Semoga bermanfaat dan agaknya perlu dijadikan bahan diskusi sebagai wujud kecintaan kepada Rakyat Bangsa dan Negara”.
#SalamMerahPutih
#GerakanJalanLurus
#SuaraProDemokrasi
You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar