Persoalan Tanah dan Kebun Karet Telah Cukup Lama Berujung Maut di Paluta, Diungkap Kapolres Tapsel

waktu baca 3 menit
Senin, 26 Jan 2026 14:21 20 AM Editor

Padang Lawas Utara|TribunX.id, Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Selatan telah menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang karena dipicu konflik berkepanjangan soal kepemilikan lahan, pada hari Sinen 26/01/2026 sore.

Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yon Edi Winara,dalam pemaparannya kepada awak media mengatakan bahwa, kasus pembunuhan ini berawal dari persoalan cukup lama di Desa Janji Manahan Gunung Tinggi, Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara(Paluta).

Dalam beberapa tahun belakangan, terjadi permasalahan tanah yang berlarut-larut antar kedua warga di Desa Manahan Gunung Tinggi,”Katanya Kapolres Tapanuli Selatan di aula Mako Polres Tapanuli Selatan.

Korban diketahui berinisial JM(35), yang merupakan warga Desa Janji Manahan Gunung Tinggi,pada hari Sabtu 17/01/2026 siang.Pelaku baru saja pulang dari kebun karet miliknya dan berjumpa dengan korban di jalan, tepat didepan rumah korban.

“Pelaku sempat bertanya kepada korban.Apakah benar telah mengikis pohon karet miliknya,korban menjawab memang benar ia melakukan hal tersebut, ujarnya AKBP Yon Edi Winara.

Pelaku kemudian kembali bertanya mengapa korban mengikis pohon karet miliknya.Namun,korban justru menjawab dengan nada seolah menantang, menanyakan apa yang diinginkan pelaku.

Mendengar jawaban itu, lanjut AKBP Yon Edi Winara, pelaku tidak menjawab dan langsung pergi ke rumahnya yang berjarak kurang lebih 50 meter dari lokasi kejadian.Sesampainya di rumah pelaku mengambil sebilah parang sepanjang sekitar 50 Cm.

Dengan membawa senjata tajam tersebut menggunakan kedua tangannya, pelaku kembali menemui korban.Saat saling berhadapan, pelaku mengatakan kepada korban bahwa ia akan menyelesaikan,atau menghabiskannya.

“Korban kemudian menjawab’buatlah(lakukanlah),” terangnya Kapolres Tapanuli Selatan.

Setelah itu, pelaku langsung mengayunkan parang ke arah leher sebelah kiri korban.Bacokan tersebut mengakibatkan luka robek yang sangat dalam dan mengeluarkan darah dalam jumlah sangat banyak.Korban langsung terjatuh ke tanah akibat bacokan tersebut.

Usia melakukan perbuatannya, pelaku pergi mendatangi rumah kepala desa setempat untuk meminta pertolongan sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Dolok.Kapolres menegaskan bahwa,motif utama dalam kasus pembunuhan ini adalah permasalahan kebun karet antara korban dan pelaku.

Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim polres Tapanuli Selatan telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti, sebilah parang sepanjang 50 Cm, sebuah baju lengan pendek warna hitam putih bermotif garis-garis,satu celana panjang warna abu-abu,serta satu celana pendek warna biru.

“Atas perbuatannya, pelaku RE dijerat dengan pasal 459 KUHPidana subsider pasal 458 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara, terangnya Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara,

Turut hadir konferensi pers yaitu Kasat Reskrim Iptu Bontor Desmonth Sitorus,KBO Satreskrim Iptu TP Saragih,Waka Polres Tapanuli Selatan,Kompol Muslim Amin,Kabag Ops AKP Jasama H Sidabutar,Kasi Propam Ipda M Hutabarat,Kasi Humas Ipda Amalisa Nofriyanti Siregar,Kanit I Pidum Ipda Bambang Rahmadi,serta Personel polres Tapanuli Selatan.

(Rahim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page