Tapanuli Selatan|TribunX.id, Fakta memilukan terungkap dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak bawah umur yang digelar polres Tapanuli Selatan sinen 26/01/2026 sore.
Dimana,terduga pelakunya adalah kakek berusia 73 tahun warga kabupaten Tapanuli Selatan berinisial MH, yang menjadi korban dalam kasus ini cucunya sendiri yang tinggal serumah dengan terduga pelaku berusia 10 tahun, sebut saja bunga.
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara,dalam paparannya ke awak media mengaku sangat miris atas dugaan ini, karena masih ditemukan fakta seorang kakek yang sehari-hari bekerja sebagai petani tega mencabuli cucunya sendiri.
“Kejadian sendiri terjadi,menurut pengakuan (terduga) pelaku sebanyak dua kali,” katanya Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara dalam konferensi pers digelar di aula mako polres Tapanuli Selatan.
AKBP Yon Edi Winara, melanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian pertama pada hari Sabtu 22/11/2025 silam.Kejadian kedua, terduga pelaku tidak mengingatnya secara signifikan,tetapi sekitar Desember 2025 yang lalu.
“Jadi,korban tinggal bersama terduga pelaku dalam satu rumah.Hal ini yang menyebabkannya bisa sampai memiliki niat dan dengan leluaan melakukan aksinya kepada korban,” Terangnya Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara.
Menurut AKBP Yon Edi Winara,saat ini,terduga pelaku berikut barang bukti sudah diamankan.Terduga pelaku dan saksi juga sudah diperiksa di Unit PPA Satreskrim Polres Tapanuli Selatan.Jadi motifnya berdasarkan latarnya, alasan paling krusial adalah karena terduga pelaku mengaku tidak dilayani oleh istrinya yang kini berusia 6i tahun.
“Jadi sudah kakek-kakek ini, sebut AKBP Yon Edi Winara, karena pihak keluarga sudah mengetahuinya.Apalaki korban adalah cucunya sendiri.Berbagai cerita dari saksi diketahui adalah perbuatan ini sudah berulang kali terjadi.
Dari kasus ini, penyidik juga menyita barang bukti yaitu, berbagai baju dan celana milik korban.Atas perbuatannya terduga pelaku dijerat pasal 418 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
“Dan juga,pasal 415 huruf(b) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun,
Turut hadir dalam konferensi pers yaitu,Waka polres Tapanuli Selatan,Kompol Muslim Amin,Kasat Reskrim Iptu Bontor Desmonth Sitorus,Kabag Ops AKP Jasama H Sidabutar,Kanit I pidum Ipda Bambang Rahmadi,KBO Satreskrim Iptu TP Saragih,Kasi Propam Ipda M Hutabarat,Kasi Humas Ipda Amalisa Nofriyanti Siregar,serta Personel lainnya
(Rahim)
You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar