Polres Lahat Ungkapan Kasus TP. Narkotika Oleh Sat Res Narkoba Polres Lahat

waktu baca 2 menit
Selasa, 24 Feb 2026 00:34 18 Kustiawan


SUMSEL || tribunX.id, Di bawah pimpinan kasat res narkoba polres lahat AKP L.A.E. TAMBUNAN, S.H., M.H. bersama Kanit IDIK I Sat Res Narkoba IPDA NOPRIANTO, S.H. dan Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA RADEN PUTRO, S.H, Beserta anggota sat res narkoba, Berhasil ungkap kasus tundak pidana narkoba berdasarkan Laporan Polisi LP / A / 11 / II / 2026 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 21 Februari 2026.

Pada hari sabtu Tanggal 21 Februari 2026 sekira jam 20.30 wib, Rumah tersangka yang beralamat di Desa Tanjung Baru Kec. Merapi Barat Kab. Lahat. berhasil di geledah oleh
sat res narkoba polres lahat tersangka berinisial P bin D ( Alm) di rumah pelaku sat res narkoba menemukan beberapa barang bukti berupa :
17 paket serbuk putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto: 4,36 gram, 2 lembar plastik klip transparan, 1 unit Handphone Android merk OPPO A78 pelaku di tetapkan sebagai tersangka pengedar narkotika Jenis Sabu dan di jerat
pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Awalnya kasat res narkoba polres lahat mendapatkan informasi sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di desa tanjung baru Kec. Merapi barat kab. Lahat.
Selanjutnya kasat res narkoba polres lahat memerintahkan anggota sat res narkoba polres lahat untuk melakukan penyelidikan, Setelah tempat dan ciri -ciri orang telah diketahui pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira jam 20.30 wib personil sat res narkoba polres lahat melakukan penangkapan terhadap 1 orang tersangka di rumahnya, Saat dilakukan penangkapan tersangka sedang berada didalam kamar rumah milik tersangka, Setelah tersangka berhasil diringkus, Personil sat res narkoba polres lahat melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh 1 orang saksi, Saat dilakukan penggeledahan di rumah milik tersangka ditemukan barang bukti berupa: 1 lembar plastik klip yang didalamnya berisikan 14 paket serbuk putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dan 1 lembar plastik klip yang didalamnya berisikan 3 paket serbuk putih diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan diselipan sofa yang berada di ruang tamu rumah milik tersangka. Lalu dilakukan penyitaan terhadap 1 unit handphone android merk oppo a78 warna hitam yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika.

Tersangka mengaku bahwa benar barang bukti narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya, yang ia dapat dari sdr. H (nama panggilan) dengan cara dititipkan untuk dijual kembali.

Selanjutnya tersangka berikut semua barang bukti yang didapat di TKP tersebut dibawa oleh personil sat res narkoba ke polres lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

(MSI)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page