Kasus Penganiayaan Paluta, Kasat Reskrim Polres Tapsel: Enam Orang Ditetapkan Tersangka Tiga Tersangka Telah Menyerahkan Diri

waktu baca 2 menit
Kamis, 26 Feb 2026 19:37 19 AM Editor

Padang Lawas Utara|TribunX.id, Penanganan kasus Penganiayaan berat terhadap Ahmad Hasibuhan (44) warga Desa Marlaung Kecamatan Ujung Batu,terus menunjukkan perkembangan signifikan.

Penyidik Satreskrim polres Tapanuli Selatan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dengan tiga tersangka telah diamankan dan tiga lainnya masih dalam pengejaran.

Peristiwa kejadian pada hari Minggu 26/10/205 yang lalu disekitar portal Marlaung Blok C38 Divisi 3 perkebunan PTTN Paya Baung, Kecamatan Ujung Batu Padang Lawas Utara.

Saat itu Ahmad Hasibuhan hendak keluar dari area kebun dengan sepeda motor sambil membawa lima janjang kelapa sawit.Insiden terjadi ketika Korban dihadang oleh sejumlah pembantu keamanan (PK)

Dari hasil visum menunjukkan korban mengalami luka robek pada bagian atas kepala hingga trauma benda tumpul.Korban sempat menjalani perawatan intensif selama 10 hari.

Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan,Iptu Bontor Desmonth Sitorus.Menegaskan penyidik telah bekerja profesional sejak laporan diterima.

Lanjut Kasat,”Dari enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka,tiga sudah kami amankan dan saat ini menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.Untuk yang lainnya, masih terus kami lakukan upaya pencarian dan penangkapan, Katanya Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan.

Tiga tersangka yang telah diamankan yakni RTHH(21) AHH(21) dan UL(22). Ketiganya menyerahkan diri ke Polsek Padang Bolak pada 24 Februari 2026 dengan didampingi penasihat hukum sebelum dilakukan penangkapan.

Sementara tiga tersangka lainnya, yakin LK,AHN, dan AIH, telah ditetapkan dalam gelar perkara pada 30 Desember 2025 dan masih dalam proses pencarian,Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup melalui dari olah tempat kejadian perkara(TKP) pemeriksaan saksi, keterangan medis, hingga analisis.

” Prosesnya tidak instan.Semua tahapan kami lakukan secara proporsional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,”Tegaskan, pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara transparan dan akuntabel, sekaligus menjawab perhatian publik terhadap kasus tersebut.

Penyidik memastikan penanganan perkara menjadi prioritas hingga seluruh tersangka berhasil diamankan.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana terbukti melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat.

Dengan langkah tegas aparat kepolisian diharapkan proses penegakan hukum dapat memberikan kepastian hukum serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

(Rahim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page