Padangsidimpuan | TribunX.id , Tim Resmob Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan Berhasil meringkus seorang pria berinisial AH(29),warga jalan Alboin Hutabarat,Gang Dame I, terkait kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di kelurahan Wek VI, Padangsidimpuan selatan.
Penangkapan ini Berdasarkan Laporan Polisi nomor;LP/B/188/IV/2026/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara.Tertanggal 12 April 2026,yang dilaporkan oleh korban bernama Akmal Hanapi(24).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Jumat 10 April 2026, sekitar 16:00 Wib.Kejadian bermula saat sepada motor Honda warna hitam 2025 dengan nomor polisi BB 4326 FA milik korban diparkirkan oleh adiknya didepan rumah sekaligus bengkel milik korban di jalan Alboin Hutabarat.
Tak berselang lama, ibu korban menanyakan keberadaan kendaraan tersebut, setelah dicek,sepeda motor tidak ada, yang ditaksir senilai Rp,20.000.000,-
itu sudah raib dari lokasi parkir.Upaya pencarian disekitar lingkungan rumah pun tidak membuahkan hasil.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan,AKP Hasiholan,SH.., MH,. Memimpin langsung operasi penangkapan setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan analisa di tempat kejadian perkara (TKP).Pada hari Minggu 12/04/2026,Tim Resmob mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku.Petugas bergerak cepat mengepung kediaman Pelaku AH di jalan Alboin Hutabarat Gang Dame I.
Saat,”diinterogasi, tersangka AH mengakui semua perbuatannya.Kami juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor milik korban dari tangan pelaku,katanya Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan.
” Saat ini, tersangka AH beserta barang bukti telah diamankan di Mako polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
(Rahim)
Gerak Cepat,”Tim Resmob Melakukan Penangkapan Terhadap Tersangka AH Kasus Curanmor












