Diduga Syarat Kepentingan, Pemindahan Jekson Sihombing ke Nusakambangan Dinilai Janggal

Pekanbaru|TribunX.id, Penasihat Hukum Jekson Sihombing alias Jekson menyoroti dugaan pemblokiran komunikasi oleh Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto. Hal ini mencuat setelah adanya kejanggalan pada status pengiriman pesan melalui aplikasi WhatsApp.

Menurut keterangan pihak penasihat hukum, pada 2 April pukul 10.30 WIB pesan yang dikirim kepada Yuniarto menunjukkan tanda centang dua (terkirim). Namun, hanya berselang satu menit pada pukul 10.31 WIB, serta kembali terpantau pada pukul 17.08 WIB di hari yang sama, status pesan tetap menunjukkan centang dua.

Akan tetapi, pada tanggal 22 April 2024 pukul 14.58 WIB, status pesan yang sama justru berubah menjadi centang satu (belum terkirim ke perangkat penerima). Kondisi ini dinilai tidak lazim karena umumnya status pesan tidak berubah dari centang dua menjadi satu.

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="2"]

Penasihat hukum kemudian mencoba menghubungi nomor yang sama menggunakan nomor lain. Hasilnya, pesan yang dikirim dari nomor berbeda tersebut menunjukkan status centang dua, yang mengindikasikan pesan berhasil terkirim ke perangkat tujuan.

Selain itu, penasihat hukum juga menyoroti pemindahan Jekson ke Nusakambangan yang dinilai tidak tepat dan terkesan terburu-buru. Pasalnya, saat ini Jekson diketahui masih dalam proses banding, serta masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan seperti kasasi dan peninjauan kembali (PK).

“Kami heran mengapa Jekson dipindahkan ke Lapas Nusakambangan secara terburu-buru, padahal proses banding masih berjalan. Bagaimana jika nantinya putusan banding menyatakan Jekson tidak bersalah? Apakah pihak lapas tidak mengkaji hal ini? Kami juga masih memiliki upaya hukum lanjutan, yaitu kasasi dan peninjauan kembali (PK), Allahu Akbar.” ujar Padil Saputra.

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="3"]

Menurut pihak penasihat hukum, pemindahan tersebut berpotensi mempersulit akses dan efektivitas pemberian bantuan hukum kepada kliennya. Jarak dan keterbatasan akses ke Lapas Nusakambangan dinilai dapat menghambat komunikasi serta koordinasi dalam rangka pembelaan hukum yang optimal.

Penasehat Hukum Jekson Sihombing, Apul Sihombing, S.H., M.H., mengatakan “Bagi yang punya koneksi langsung dengan Bapak Otto Hasibuan tolong sampaikan lembaga pemasyarakatan Wilayah Riau sudah berubah menjadi antek 9 Naga, terbukti Jekson Sihombing yang menjadi terdakwa dugaan pemerasan Surya Dumai Grup perkaranya belum Berkekuatan Hukum Tetap malah di pindahkan ke Nusa Kambangan”, tutur Apul.

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="1"]

“Selain itu pemindahan itu sudah melanggar hak asasi, bahkan hak untuk dikunjungi besuk oleh PH dan keluarga juga punya hak karena belum Berkekuatan Hukum Tetap”, papar Apul.

“Dari awal kasus ini sudah tidak masuk akal, tahap 2 dari Polda ke Kejaksaan tapi Tersangkanya tetap di tahan di Polda sampai putusan masih tetap di Polda , begitu kita komplin dipindahkan sebentar ke Gobah lalu dikirim ke Nusa Kambangan”, ujarnya.

Surat Pemberitahuan dari Lapas II Pekanbaru

“Saya mendesak Menko Hukum dan Pemasyarakatan mengevaluasi kakanwil Lapas Riau”, tandas Apul.

“Mantan aktivis eksponen ’66, Leo Siagian (74) menanggapi bahwa, “kriminalisasi Jekson Sihombing oleh aparat hukum di Riau, yang dimulai dari konspirasi Kapolda Riau denga perusahaan perusak hutan, tidak bayar pajak ke negara, dan diduga pelaku penggelapan dana biodiesel senilai 2,17 trilyun dari anggaran BPDPKS yang dilakukan oleh Surya Dumai Group First Resources, Dilanjutkan oleh Kajati Riau memperlihatkan bagaimana hukum bisa disalahgunakan tidak dijalankan dengan integritas”.

“Dilanjutkan lagi oleh penegak keadilan dimana Hakim Pengadilan Negeri telah memvonis Jekson Sihombing yakni 6 tahun penjara, sementara Jekson tidak ada menerima uang tersebut, saya menduga ini sudah dikondisikan”

“Kemudian setelah pasca divonisnya Jekson, ia kurung dalam isolasi Lapas Pekanbaru sebulan lebih, baru-baru ini muncul surat pemberitahuan bahwa Jekson dipindahkan ke Lapas Nusakambangan seolah-olah ia musuh negara alias teroris paling kejam”.

“Negara ini sudah bobrok, hukum kita dapat dibeli oleh korporasi, Aparat bukan lagi pembela rakyat kecil, mereka mau mendengarkan apa kata Big Boss”, mereka lebih patuh kepada atasan dan perusahaan bukan kepada Tuhan”, kesal Leo.

“Aktivis Anti korupsi yang sudah membela negara dan banyak mengungkapkan sejumlah kasus besar malah di tangkap, dan dipenjara. Ini kan ada upaya pembungkaman terhadap Jekson”, kata Leo.

“Dimulainya rekayasa penjebakan dan kriminalisasi terhadap aktivis anti korupsi Jekson Sihombing sama dengan penghinaan terhadap demokrasi kita”.

“Dalam dekat ini saya akan surati Presiden untuk meminta keadilan”.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *