Padangsidimpuan |TribunX.id, Mengedepankan pendekatan restoratif dan fungsi pembinaan masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsubsektor Padangsidimpuan Selatan bersama Pemerintah Kelurahan Wek IV Padangsidimpuan Utara memfasilitasi penyelesaian kasus dugaan pencurian kayu secara kekeluargaan di Kantor Kelurahan Wek IV, Senin (20/4/2026) pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Permasalahan bermula pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Lopo Rambutan, Kelurahan Wek IV. Terlapor berinisial A.M menuduh pelapor berinisial F telah mencuri kayu miliknya tanpa disertai bukti. Atas tuduhan tersebut, F selaku pelapor merasa keberatan dan mengadukan persoalan ini kepada Bhabinkamtibmas serta pihak kelurahan untuk difasilitasi penyelesaiannya.
Menindaklanjuti laporan warga, Bhabinkamtibmas bersama Lurah Wek IV Sri Dewi Harahap, http://S.Sos dan Kepling I Wek IV H. Lokot Matopani mempertemukan kedua belah pihak di Kantor Kelurahan Wek IV. Melalui proses mediasi yang mengedepankan musyawarah, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Kesepakatan Bersama yang ditandatangani pelapor dan terlapor dengan disaksikan unsur Bhabinkamtibmas dan pemerintah kelurahan.
Penyelesaian melalui problem solving menjadi prioritas Bhabinkamtibmas dalam menangani konflik ringan di tengah masyarakat. Langkah ini diambil agar persoalan tidak berlarut dan tidak menimbulkan gangguan kamtibmas yang lebih luas. Dengan adanya kesepakatan bersama, kedua belah pihak berjanji tidak akan memperpanjang masalah dan menjaga hubungan baik sebagai sesama warga.
Selama kegiatan mediasi berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Kehadiran Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan Polri di tingkat kelurahan diharapkan terus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelesaian masalah yang cepat, tepat, dan humanis tanpa harus melalui proses hukum yang panjang.
(Rahim)












