Padang Lawas Utara|TribunX.id, Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Yon Edi Winara, memberikan peringatan keras terkait masih berlarutnya konflik agraria di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang digelar Selasa (28/4), Kapolres menegaskan bahwa segala bentuk penyelesaian sengketa lahan wajib tunduk pada koridor hukum.
“Prinsipnya kami mendukung penuh langkah Pemerintah Daerah Paluta, namun semua harus berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada aksi sepihak di lapangan,” tegas AKBP Yon Edi Winara di hadapan peserta rapat.
Benang Kusut Klaim Lahan dan Perusahaan
Ketegangan ini dipicu oleh tarik-menarik klaim lahan yang melibatkan masyarakat lokal dengan sejumlah perusahaan besar. Meski pemerintah pusat telah mencabut sebagian izin konsesi, situasi di lapangan masih rawan gesekan.
Beberapa perusahaan yang tercatat masih terseret dalam pusaran konflik ini antara lain:
PT Toba Pulp Lestari
PT Hutan Barumun Perkasa
PT Putra Lika Perkasa
PT Hexasawita
Edukasi Mengenai Pencabutan Izin
Kapolres juga menyoroti adanya potensi salah paham di tengah masyarakat terkait status pencabutan izin oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Menurutnya, pencabutan izin tidak serta-merta mengubah status lahan secara instan tanpa proses administrasi hukum yang sah.
“Pencabutan izin itu ada mekanismenya. Ini yang harus dipahami masyarakat agar tidak memicu persoalan atau konflik baru. Polri akan terus mengawal situasi agar tetap kondusif,” tambahnya.
Langkah Pemerintah Daerah
Bupati Padang Lawas Utara, Reski Basyah Harahap, memastikan bahwa pihaknya tidak tinggal diam. Melalui GTRA, Pemda terus mendorong penyelesaian sengketa secara bertahap dan sistematis.
Senada dengan hal tersebut, Kajari Paluta, Dadi Wahyudi, meminta semua pihak untuk menahan diri. Terlebih, saat ini masih ada perkara yang sedang bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menunggu putusan hukum yang inkrah adalah jalan paling bijak untuk menghindari delik pidana.
Fokus Selanjutnya: Luar HGU dan PT Hexasawita
Satu poin krusial yang terungkap dalam rapat tersebut adalah tuntutan masyarakat atas ratusan hektare lahan yang diklaim berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Hal ini mempertegas bahwa jalan menuju perdamaian agraria di Paluta masih panjang.
Sebagai langkah nyata, GTRA Paluta menjadwalkan:
Membawa hasil koordinasi ke tingkat Provinsi dan Satgas PKH Pusat.
Menggelar pembahasan lanjutan secara khusus dengan manajemen PT Hexasawita untuk mencari titik temu.
(Rahim)












