Pelaku APL diamankan Polisi dikawasan Perkebunan Sawit Terkait Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

waktu baca 2 menit
Rabu, 13 Mei 2026 07:44 25 AM Editor

Padang Lawas Utara|TribunX.id, Upaya jajaran polres Tapanuli Selatan(Tapsel), Khususnya wilayah hukum Polsek Padang bolak dalam menekan peredaran narkoba kembali membuat hasil.

Seorang pria berinisial APL (37) warga Rantau Selatan, kabupaten Labuhanbatu, telah diamankan aparat kepolisian dikawasan Perkebunan Sawit PT FR/ANJ,Desa Langkimat kecamatan Simangambat, kabupaten Padang lawas Utara,pada Senin 11/05/2026.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan maraknya peredaran narkotika jenis sabu dikawasan tersebut. Merespons informasi itu, personel Polsek Padang Bolak langsung bergerak cepat mendatangi lokasi disebutkan.

Kapolsek Padang Bolak,AKP Abdul Hakim,SH, MH,. Menjelaskan bahwa setibanya dilokasi, personel melihat seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan. Saat dideketin,pria tersebut panik dan diduga sempat membuang sebuah bungkusan ke tanah.

“Begitu personel mendekat,yang bersangkutan terlihat membuang sesuatu. Personel langsung mengamankan pelaku dan memeriksa area sekitar tempat ia berdiri”, kata Kapolsek Padang Bolak.

Dari hasil pemeriksaan dilokasi kejadian, personel menemukan satu bungkus plastik klip besar yang didalamnya memuat tiga bungkus plastik klip sedang. Bungkusan tersebut diduga kuat berisi sabu dengan total berat sekitar 3 gram.

“Pengakuan awal tersangka barang itu dibeli untuk dijual kembali. Jadi bukan hanya untuk konsumsi pribadi.”

Kini tersangka APL beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba polres Tapanuli Selatan guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara melalui Kasat Resnarkoba, AKP Philip Antonio Purba, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan dilapangan saja. Mereka akan mendalami jaringan peredaran narkoba yang menaungi pelaku dan menelusuri pemasok utama barang haram tersebut.

“Ketika diinterogasi lebih lanjut, pelaku mengaku memperoleh Narkotika jenis sabu itu dari seorang yang berdomisili di Rantauprapat seharga Rp 600.000 perjienya(gram).Sehingga kami akan mendalami siapa pemasoknya bagaimana pola peredaranyan dan apakah ada jaringan lain yang terlibat tegas Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan.

Lebih jauh, Kasat Resnarkoba memastikan bahwa barang bukti yang diamankan akan segera diuji ke laboratorium forensik untuk kepentingan membuktikan hukum.

Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan,juga menambahkan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas narkoba. AKP Philip Mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut melapor jika mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan atau peredaran Narkotika dilingkungan mereka.

“Laporan kepada kami jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Identitas pelapor tentu akan kami lindungi sepenuhnya”, Pungkas AKP Philip Antonio Purba.

(Rahim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page