Status Tersangka Kebablasan, Mantan Ketua KPK, Komjen.Pol (pur) Drs Firli Bahuri Merasa Dikriminalisasi oleh Penyidik PMJ.

waktu baca 3 menit
Kamis, 11 Jun 2026 01:03 19 AM Editor

Jakarta|TribunX.id, Mantan aktivis Eksponen Angkatan ’66, Leo Siagian, mendesak penyidik Polda Metro Jaya untuk segera menghentikan perkara yang menjerat mantan Ketua KPK, Komjen.Pol (pur) Drs Firli Bahuri, dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Kamis (11/6/2026).

Menurut Leo, status tersangka yang disandang Firli Bahuri telah berlangsung cukup lama, sejak dikeluarkannya Sprindik dan SPDP tertanggal 9 Oktober 2023 , hingga saat ini, Juni 2026 tidak ada kepastian hukumnya yang jelas alias terus mengambang.
Leo menilai kondisi tersebut tentu saja menimbulkan pertanyaan publik terhadap proses penegakan hukum yang dijalankan pihak Polda Metro Jaya.

“Penegakan hukum harus memberikan kepastian dan keadilan. Jika berkas perkara tidak dapat dilengkapi sesuai ketentuan yang berlaku, maka penyidik harus mengambil langkah yang tepat dan sesuai aturan, yakni menerbitkan SP3,” ujar Leo kepada awak media di Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Leo menyebut berkas perkara Firli Bahuri sudah 4 (empat) kali dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta karena dinilai belum memenuhi syarat materiil.
Terakhir, pada Agustus 2025 Kejati DKI mengembalikan berkasnya kepada penyidik Polda Metro Jaya, tapi hingga saat ini, Juni 2026 berkas tsb tidak bisa dipenuhi oleh penyidik. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya kendala dalam pemenuhan unsur pembuktian materiil yang dibutuhkan untuk melanjutkan perkara tersebut ke tahap berikutnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya prinsip hukum *unus testis nullus testis,* yang secara umum dimaknai bahwa satu Saksi saja tidak cukup untuk membuktikan suatu perkara pidana. Karena itu, kata Leo, penyidik harus memastikan seluruh alat bukti yang dipersyaratkan dalam hukum acara pidana terpenuhi.

“Apabila unsur pembuktiannya tidak dapat dipenuhi, maka penghentian penyidikan (SP3) adalah langkah hukum yang harus dilakukan, demi menjamin kepastian hukum,” katanya.

Selain menyoroti perkara Firli Bahuri, Leo juga menyinggung sejumlah kasus lain yang belakangan ini menjadi perhatian publik, seperti kasus Teesangka Roy Suryo dkk terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo serta perkara Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, kasus Tom Lembong yang harus dihentikan oleh Presiden Prabowo. Bahkan kasus Terpidana Silvester yang hingga kini tidak mampu dieksekusi itu adalah mencoreng citra penegakan hukum di negeri kita ini.

Menurutnya, berbagai perkara yang berkembang di ruang publik harus ditangani secara profesional, objektif, dan bebas dari kesan diskriminatif dan intervensi kekuasaan agar tidak menimbulkan preseden buruk dan ketidak-percayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Leo yang Ketua Korwil GJL (Gerakan Jalan Lurus) se-Jabodetabek itu menilai lamanya proses penyidikan tanpa kepastian hukum berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus berpegang teguh pada asas keadilan “Pro-justitia” , kepastian hukum yang berkeadilan dan persamaan di hadapan hukum.

Ia menambahkan, setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan.

“Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara objektif, profesional, dan bebas dari kepentingan apa pun. Kepastian hukum merupakan hak setiap warga negara,” ujarnya.

Leo juga mengutip prinsip yang digunakan dalam sistem peradilan pidana, “lebih baik membebaskan seratus orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah”. Sebagai aktivis Peduli Keadilan, saya akan ke Komisi 3 DPR RI supaya melakukan RDPU tentang kasus ini”, kata Leo.

Hingga berita ini ditulis, pihak Polda Metro Jaya belum memberikan tanggapan ataupun keterangan resmi terkait pernyataan dan desakan yang disampaikan Leo Siagian yang Ketua Umum FJPK (Forum Jurnalis Peduli Keadilan) tersebut.- (03/red-jls).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page