Batang Hari|TribunX.id, Penanganan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan ayah tirinya resmi dilimpahkan Polres Batang Hari ke Polres Muaro Jambi, Rabu 25 Juni 2026 dini hari.
Pelimpahan ini dilakukan setelah polisi memastikan Tempat Kejadian Perkara atau TKP berada di wilayah hukum Kabupaten Muaro Jambi.
Kasus ini sempat menghebohkan warga. Pelaku berinisial SL, 51 tahun, ditangkap Selasa 23 Juni 2026 di Desa Sungai Ruan Ilir, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Batang Hari. Ia diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya.
Kasat Reskrim Polres Batang Hari AKP M. Fachri Rizky melalui Kanit PPA IPDA Wahyudi menjelaskan, pelimpahan dilakukan setelah tim turun langsung ke lapangan.
“Sekira pukul 07.00 malam kami tiba di TKP di Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. Kami bersama pihak terkait langsung melaksanakan olah TKP,” ujar Wahyudi.
Penentuan titik koordinat di lapangan jadi dasar utama pengalihan wewenang. “Setelah kami tentukan titik koordinatnya, memang benar TKP tersebut masuk wilayah hukum Polres Muaro Jambi,” jelasnya.
Begitu status wilayah hukum dipastikan, korban dan terduga pelaku langsung dibawa ke Polres Muaro Jambi demi keamanan dan pemeriksaan lanjutan.
“Setelah sampai di Polres Muaro Jambi sekira pukul 11.00 malam, kami langsung serah terima. Administrasi awal untuk penyidikan diserahkan ke Kanit PPA Polres Muaro Jambi sekira pukul 02.00 WIB dini hari,” katanya.
Dari keterangan korban, aksi keji itu memang terjadi di wilayah Muaro Jambi. Namun saat diinterogasi, SL dinilai tidak kooperatif.
“Kalau pelaku sampai saat ini masih berbelit-belit dan tidak mau mengakui,” ujar Wahyudi.
Meski begitu, proses hukum tetap berjalan. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara sesuai UU Perlindungan Anak.
Kini, seluruh proses penyidikan lanjutan ditangani Polres Muaro Jambi.
Editorb: Delvi Adrie
You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar