SUMSEL|TribunX.id, Penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Lalu lintas pelayaran wilaya perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019-2025.
Pada hari ini, Kamis tanggal 18 Juni 2026, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tetapkan terhadap 1 (satu) orang tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2025, yaitu :
1. Tsk YK selaku PNS Pada Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang;
Tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka.
Selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang dari tanggal 18 Juni 2026 sampai dengan 07 Juli 2026.
Adapun para Saksi yang sudah diperiksa berjumlah 56 (lima puluh enam) orang
Bahwa jumlah agen kapal yang sudah di periksa berjumlah 27 (dua puluh tujuh) agen kapal dari total keseluruhan 64 (enam puluh empat) agen kapal ayang akan di periksa.
Selanjutnya tim penyidik akan menjadwalkan ulang untuk agen-agen kapal yang belum bisa memenuhi panggilan penyidik.
Perbuatan para tersangka diduga melanggar :
Kesatu :
Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal II Ayat (8) Lampiran I Angka 28 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;
Atau
Kedua :
Pasal 12 B Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal II Ayat (8) Lampiran I Angka 28 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;
Atau
Ketiga :
Pasal 606 Ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telahdiubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Modus Operandi :
Bahwa berdasarkan keterangan para aksi dari para agen kapal pada saat proses penyidikan, untuk pengurusan SPB dan SPOG pada KSOP Klas I Palembang khususnya Wilker Karang Agung walaupun pelayanan nya secara daring (online) melalui situs inaportnet, para agen kapal harus menghubungi operator inaportnet pada Wilker Karang Agung dan KSOP Klas I Palembang secara manual per telepon atau media Whatsapp agar dilakukan approval terhadap pengajuan permohonan SPB dan SPOG yang diajukan oleh para agen kapal melalui situs inaportnet.
Bahwa setelah terbitnya SPB dan SPOG selanjutya para agen diwajibkan menyetor sejumlah uang dengan besaran Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) s/d Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) untuk setiap 1 kali penerbitan dokumen SPB dan Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) s/d Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk 1 kali penerbitan dokumen SPOG kepada setiap kapal yang melewati wilayah perairan Sungai Lalan, dimana wilayah perairan Sungai Lalan merupakan daerah kerja Wilker Karang Agung KSOP Klas I Palembang;
Bahwa untuk penerbitan dokumen tersebut seharusnya tidak dipungut biaya dari para agen ;
Nominal pungutan tersebut diketahui berlaku secara umum dikalangan para agen kapal yang beroperasi di wilayah perairan Sungai Lalan.
Penyerahan uang diserahkan para agen kapal sebagian dengan cara tunai langsung kepada tersangka YK atau melalui staf Wilker Karang Agung. Apabila uang tersebut tidak diberikan, maka tindakan approval yang dimohonkan oleh agen kapal akan dipersulit dan diperlambat sehingga penerbitan SPOG dan SPB akan tertunda. Sehingga menyebabkan kerugian materi dari pemilik kapal, karena Kapal tidak dapat melanjutkan pelayaran melewati wilayah perairan Sungai Lalan;
Bahwa tersangka YK menjabat sebagai Kepala Wilker Karang Agung KSOP Klas I Palembang periode Mei 2025-Mei 2026 ;
Total tersangka YK disangka menerima uang setoran SPB dan SPOG dari agen kapal sebesar Rp.1.296.000.000 (1 Mei 2025-31 Desember 2025) periode tempus perkara. Angka ini masih bisa bertambah karena belum seluruhnya agen kapal diperiksa.
Para agen kapal akan dilakukan penjadwalan ulang dan ada beberapa dokumen yang masih dilakukan analisa oleh tim penyidik
Andhi Mulyansyah
You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar