Konfirmasi Tentang Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021,”Kadis Pendidikan Memblokir Kontak Wartawan 

waktu baca 2 menit
Selasa, 14 Jul 2026 14:52 51 admin

Padang sidimpuan || TribunX.id, Memblokir nomor kontak wartawan oleh oknum pejabat merupakan sikap tek terpuji.Kerena komunikasi insan pers adalah menyampaikan Keluhan dan aspirasi masyarakat kepada pejabat publik, pemblokiran nomor kontak salah satu perilaku yang kurang baik jika di praktekkan oleh oknum pejabat publik.Perilaku pejabat seperti ini adalah mental kurang baik jadi lebih bagus berhenti saja dari pejabat.

 

Seperti tujuan pemblokiran nomor kontak wartawan oleh pejabat publik tersebut agar insan pers tak dapat menyampaikan apresiasi masyarakat, mulai dari keluhan kinerja,dan berbagai program yang dibiayai oleh anggaran negara.

 

Pemblokiran itu menyebabkan terhambatnya komunikasi terkait keluhan dan aspirasi masyarakat.

 

Hal yang kita Komfirmasi kepada kepala Dinas Pendidikan kota Padangsidimpuan,yaitu sekolah wajib mempublikasikan rekapitulasi penerimaan dan penggunaan dana bos, publikasi dapat dilakukan di papan informasi sekolah atau ditempat lain yang mudah diakses masyarakat,”Regulasi tidak mengharuskan adanya papan informasi permanen yang diwajibkan adalah keterbukaan informasi sehingga masyarakat dapat dengan mudah melihat laporan penggunaan dana bos,dalam lampiran II Permendikbud nomor 6 tahun 2021 bagian tata cara pelaporan huruf C.

 

Setelah diterbitkan pemberitaan yang pertama,dan untuk keperluan kedua awak media mencoba mengirimkan pemberitaan ternyata nomor kontak wartawan telah di blokir kadis pendidikan Kota Padangsidimpuan.

 

“Kita sangat menyayangkan tindakan dari kepala Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan, Ahmad Rizki Hariri Hasibuhan, yang langsung memblokir nomor kontak wartawan ini,sehingga kita tidak dapat lagi mengkonfirmasi terkait adanya dugaan yang kami maksudkan.

 

Sesuai undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik mewajibkan badan publik membuka informasi mengenai penggunaan anggaran negara sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

 

(Rahim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page