JAKARTA|TribunX.id, Isu ini tidak hanya menyangkut pelanggaran administratif atau pidana umum melainkan menjadi persoalan konstitusional yang berdampak pada prinsip negara hukum, legitimasi kekuasaan dan kredibilitas demokrasi, Minggu (5/7/2026).
Dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan yang bersifat deskriptif-eksploratif, penelitian ini menelaah berbagai sumber hukum sekunder, termasuk literatur akademik, peraturan perundang-undangan dan wacana publik yang berkembang. Temuan menunjukkan bahwa keabsahan ijazah presiden tidak dapat dilepaskan dari asas legalitas dalam pencalonan dan pelantikan kepala negara.
Meski belum terdapat vonis pengadilan yang membuktikan pemalsuan, munculnya keraguan terhadap dokumen pendidikan presiden telah memicu krisis kepercayaan publik serta mempermasalahkan integritas kelembagaan, seperti Komisi Pemilihan Umum dan lembaga pendidikan terkait. Penelitian ini juga mengkaji bagaimana mekanisme pemakzulan dalam UUD 1945 membatasi proses hukum terhadap presiden sehingga penanganan kasus serupa harus mempertimbangkan aspek hukum formil dan substansi moral jabatan publik. Di sisi lain, temuan ini menyoroti lemahnya sistem verifikasi dokumen negara dan menyarankan reformasi administratif berbasis teknologi digital yang lebih transparan dan akuntabel.
Kesimpulan dari studi ini menekankan bahwa hukum tata negara harus mampu menjembatani keabsahan prosedural dengan keadilan substantif demi menjaga kredibilitas demokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan nasional. Meski terbatas pada pendekatan pustaka dan belum melibatkan bukti yuridis final, studi ini membuka ruang reflektif bagi penguatan integritas demokrasi konstitusional Indonesia di tengah tantangan etik dan politis dalam kepemimpinan nasional.
Kritik pedas datang dari Mantan aktivis ekpinen ’66, Leo Siagian (75) mengatakan,”Para Prof, DR, Pakar hukum dan Jenderal pun banyak yang jadi Termul penjilat, pemuja-muji Jokowi, negara kita ini dikuasai oleh ‘anak tiri konstitusi’, sehingga hukum dan keadilan itu diobok-obok”, cetus Leo.
“Supremasi hukum dan Demokrasi negeri ini dirusak oleh Dinasti Cawe-cawe yang haus kekuasaan”.
“Ingat, para PKI itu sangat lihai mengadu- domba anak bangsa, ahli memutar balikkan fakta/ sejarah dan selalu mencari kambing hitam untuk dijadikan tumbal”.
“Perlu kita pahami bahwa Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 (sering disebut TAP MPRS 25 Tahun 1966) tentang pembubaran PKI dan juga pelarangan ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme itu, sebenarnya tidak pernah dicabut dan masih berlaku hingga saat ini…!!!”, ungkapnya
“Aturan tersebut masih tetap memiliki kedudukan hukum yang kuat dalam sistem perundang undangan di Indonesia”.
“Berikut adalah beberapa konteks penting yang terkait dengan aturan tersebut : Memang pernah Diwacanakan Dicabut oleh Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Yah, Gusdur pernah mewacanakan pencabutan TAP MPRS ini pada tahun 1999 dengan maksud untuk bisa menghapus diskriminasi terhadap eks anggota PKI dan keluarganya serta mendorong untuk dilakukan rekonsiliasi”.
“Namun, wacana tersebut mendapat penolakan keras dan tidak pernah terealisasi tidak pernah dicabut”.
“Salah Kaprah dengan TAP Lain : Sering terjadi kesalah-pahaman di masyarakat yang mengira TAP MPRS 25 Tahun 1966 telah dicabut ketika pemerintah atau MPR pada saat membahas pencabutan TAP MPRS lain, Misalnya, MPR secara resmi telah mencabut TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 tentang ; Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno dari Presiden seumur hidup”, paparnya
“Penegasan Status Hukum : Baik pemerintah maupun lembaga penegak hukum secara konsisten menegaskan bahwa pelarangan ajaran komunisme serta pembubaran PKI berdasarkan TAP MPRS ini masih berlaku dan menjadi pedoman dalam kebijakan politik nasional di Republik ini”.
“Tapi kenyataannya berbicara lain, Jokowi yang anak PKI itu bisa menjadi Presiden dan Gibran yang cucu PKI, kurang umur dan tidak punya ijazah SMP dan SMA itu bisa dipaksakan jadi Wapres RI saat ini…???”.
“Sebagai mantan aktivis generasi Eksponen Angkatan ’66, saya menghimbau kepada para Prof, DR, Pakar Hukum dan Jenderal (Pur) yang sudah berusia di atas 75 tahun agar berani bicara benar dan harus berani menegakkan UU dan peraturan yang berlaku di negeri kita ini”, tutup ketua umum Forum Jurnalis Peduli Keadilan ( FJPK ) tersebut.
You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar