Sekda Padangsidimpuan Pura Pura Tidak Mengetahui Tentang Undang-undang Permendikbud No 6 Tahun 2021

waktu baca 2 menit
Kamis, 16 Jul 2026 07:07 140 AM Editor

Padangsidimpuan|TribunX.id, Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan, Rahmat Marzuki Nasution,pura pura tidak mengetahui dengan undang-undang Permen nomor 6 tahun 2021, Kewajiban sekolah mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana bosa melalui papan informasi sekolah atau media informasi baleho dan benner mudah diakses masyarakat atau orang tua murid.

Awak media pun langsung konfirmasi ke Bapak Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan, Rahmat Marzuki Nasution, melalui pesan WhatsApp pada hari Rabu 15/06/2026,

Hal yang kita pertanyakan ke sekretaris Dengan kota Padangsidimpuan yaitu,
Assalamualaikum maaf mengganggu aktivitas bpk Begini saya mau konfirmasi terkait pemberitaan yang saya naikin di media, terkait kepala Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan telah memblokir nomor kontak Wartawan, sebelumnya kami telah konfirmasi kepada kepala Dinas Pendidikan tentang Permendikbud nomor 6 tahun 2021 setiap sekolah diwajibkan mempublikasikan Rekapitulasi penerimaan dan penggunaan dana bos sekolah dapat dilakukan melalui papan informasi yang mudah diakses masyarakat adalah keterbukaan informasi publik, sangat disayangi kepala dinas pendidikan kota Padangsidimpuan telah memblokir nomor kontak Wartawan.

Setalah itu, Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan Menjawab,hasil konfirmasi awak media,Ia pun mengucapkan Wallaikumsalam bang, koordinasi ke kadis Kominfo ya bang.

Pada jam 20:30 malam, sekretaris Daerah kota Padangsidimpuan memberi keterangan kembali.Terkait substansi yang dipertanyakan mengenai publikasi dan pengelolaan dan Bos.Berdasarkan ketentuan yang berlaku.Hal tersebut merupakan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing satuan pendidikan(Sekolah),yang pelaksanaannya juga berada dalam pengawasan APIP,BPK,serta aparat penegak hukum sesuai kewenangan.Karena itu, penjelasan teknis mengenai pelaksanaan Dana Bos lebih tepat diperoleh dari pihak sekolah yang bersangkutan.

Sekretaris Daerah pun mengucapkan terima kasih atas atensi rekan-rekan media terhadap penyelenggaraan pemerintahan di kota Padangsidimpuan mendukung keterbukaan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.

Lalu Awak media memberi pertanyaan kembali,siap saya tangkap soalnya penjelasan bapak sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan,
Yang kita pertanyakan.Apakah Permendikbud nomor 6 tahun 2021 Bpk Sekertaris Daerah mengetahui diwajibkan mempublikasikan Rekapitulasi penerimaan dan penggunaan dana bos sekolah melalui papan informasi sekolah atau media lain dan baleho serta banner, yang mudah diakses masyarakat dalam pengelolaan dana bos sekolah,

Setelah itu,bpk Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan.Apakah Bpak mengetahui semua sekolah yang berada di kota Padangsidimpuan telah memasang papan informasi sekolah atau tidak mengetahui, sesuai undang-undang Permendikbud nomor 6 tahun 2021 huruf C tentang tata cara pelaporan mengatur bahwa sekolah wajib mempublikasikan penerimaan dan penggunaan Dana Bos Kepada masyarakat melalui papan informasi sekolah atau media lain.

(Rahim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page