Kapolres Tapsel Menghadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Kejaksaan Negeri

waktu baca 2 menit
Kamis, 23 Jul 2026 13:57 107 AM Editor

Tapanuli Selatan|TribunX.id, Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Anton Santoso, S.I.K., M.M., menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara narkotika dan tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Sipirok, Kamis (23/7/2026).

Kehadiran Kapolres menunjukkan komitmen Polres Tapanuli Selatan dalam mendukung proses penegakan hukum secara menyeluruh, mulai dari tahap penyelidikan hingga eksekusi akhir terhadap barang bukti sesuai putusan pengadilan.

“Penegakan hukum harus berjalan secara tuntas. Tidak cukup hanya memproses pelaku hingga putusan pengadilan keluar, tetapi juga memastikan barang bukti dieksekusi sesuai amar putusan dan aturan yang berlaku,” tegas AKBP Anton Santoso.

Perwira lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2006 tersebut menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk akuntabilitas aparat penegak hukum kepada masyarakat sekaligus upaya mencegah penyalahgunaan barang-barang terlarang.

“Kita harus menutup segala celah agar barang-barang terlarang ini tidak lagi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

AKBP Anton juga menekankan pentingnya memperkuat sinergi lintas lembaga dalam setiap tahapan penanganan perkara. Menurutnya, koordinasi yang solid antara Polri, Kejaksaan, Pengadilan, BNN, Rumah Tahanan, Pemerintah Daerah, serta instansi terkait menjadi faktor utama dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Sinergi antar lembaga adalah kunci utama agar penegakan hukum berjalan profesional, memberikan kepastian hukum, serta menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.

Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan
Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan memusnahkan barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, meliputi:

24 perkara narkotika jenis sabu dengan total berat 51,36 gram.
15 perkara narkotika jenis ganja dengan total berat 8.390,88 gram atau sekitar 8,39 kilogram.
Barang bukti dari perkara kekerasan terhadap orang, perlindungan anak, perjudian, serta pencurian.

Seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang ditangani dalam kurun waktu September 2025 hingga Juli 2026.

Kegiatan ini menjadi wujud nyata sinergi aparat penegak hukum dalam menjaga integritas proses peradilan sekaligus memastikan barang bukti hasil tindak pidana tidak lagi berpotensi disalahgunakan.

(Rahim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page