SLAWI]]TribunX.id, Sebuah bangunan tembok keliling setinggi 3 meter yang terbentang sepanjang lebih kurang 500 meter yang dibangun oleh sebuah perusahaan beras yaitu UD.HB yang terletak dipinggir pantai di desa Sidaharja Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal diduga melanggar undang undang nomor 11 tahun 2020.
Saat ditemui awak media dilokasi gudang beras UD.HB pemiliknya tidak berada ditempat.
” maaf bos tidak ada ditempat” ujar Satpam UD.HB pada Jumat ( 31/1).
Ketua Umum FORJAB, Ali Rosidin yang saat itu juga meninjau dilokasi dimana bangunan tembok kelliling setinggi 3 meter yang terbentang dibelakang bangunan pabrik sepanjang lebih kurang 500 meter sangat menyayangkan pihak pihak terrkait.
” bangunan tembok keliling pabrik mepet hingga garis pantai bahkan di bibir pantai sudah diletakan batu batu entah untuk apa ?’ terangnya.
Lebih jauh disampaikan bahwa pihak dinas terkait harus segera mengambil tindakan terhadap tembok/ bangunan yang mepet ke laut.
” Dinas Kelautan, dinas PUPR , Kesyahbandaran dan Danlanal Tegal harus segera mengambil tindakan karena bangunan menjorok ke pinggir laut hal ini diduga telah melanggar undang- undang nomor 11 tahun 2020″, terang Ali yang juga aktivis Gerakan Rakyat Pro Keadilan. (AR)
You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar