BATANGHARI|TribunX.id, Polres Batang Hari melalui Sat Reskrim kembali menegaskan larangan pembakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Kabupaten Batang Hari. Imbauan ini disampaikan menyusul potensi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang meningkat saat musim kemarau.
Penegasan tersebut disampaikan Kapolres Batang Hari AKBP Arya Tesa Brahmana, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Batang Hari AKP M. Fachri Rizky,S.Tr.K., S.I.K., M.H.
Dalam poster imbauan yang disebar Sat Reskrim, ditegaskan bahwa membakar hutan dan lahan merupakan tindakan yang merusak alam serta mengancam kehidupan. Asap yang ditimbulkan dapat mengganggu kesehatan, merusak lingkungan, dan merugikan banyak orang.
Kasat Reskrim menegaskan pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat pidana sesuai UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. dan UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Pelaku pembakaran dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah,” ujar AKP M. Fachri Rizky.
Dalam imbauan tersebut juga diingatkan 3 dampak utama karhutla:
1. Asap membahayakan kesehatan dan memicu penyakit ISPA
2. Merusak ekosistem dan mengancam satwa
3. Merugikan banyak orang dan dapat dipidana
Untuk itu, masyarakat diimbau beralih ke metode Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (TNB). demi menjaga kelestarian lingkungan.
“Mari bersama-sama menjaga alam untuk generasi masa depan,” pesan AKP Fachri.
Masyarakat diminta segera melapor jika mengetahui adanya kebakaran hutan dan lahan melalui Layanan Polisi 110 Bebas Pulsa. atau langsung ke Polsek terdekat.
Editor: Delvi Adrie
You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar