BATANGHARI|TribunX.id, Polsek Maro Sebo Ilir gencar menyosialisasikan Maklumat Kapolda Jambi terkait pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kepada seluruh lapisan masyarakat di wilayah Kecamatan Maro Sebo Ilir, Kabupaten Batanghari.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Maro Sebo Ilir IPTU Erwin Simatupang, S.H. beserta jajarannya ini bertujuan meningkatkan kesadaran warga akan bahaya serta konsekuensi hukum dari tindakan pembakaran hutan dan lahan, terutama menjelang musim kemarau.
Dalam sosialisasi tersebut, Kapolsek menyampaikan pesan tegas Maklumat Kapolda Jambi yang melarang keras aktivitas membuka lahan dengan cara dibakar.
Imbauan disampaikan melalui tatap muka dengan warga, tokoh masyarakat, hingga penyebaran lembaran maklumat di pusat-pusat keramaian dan pemukiman warga.
“Pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana serius. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal-pasal dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar IPTU Erwin Simatupang, S.H.
Ia menambahkan, ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.
Kapolsek juga mengingatkan dampak buruk karhutla bagi masyarakat. Kebakaran lahan memicu kabut asap yang merusak kualitas udara, mengganggu kesehatan masyarakat khususnya ISPA, merusak ekosistem, serta merugikan roda perekonomian daerah.
Untuk itu, masyarakat dan para petani diimbau beralih ke metode Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (TNB) guna menjaga kelestarian tanah dan lingkungan.
IPTU Erwin menegaskan, jajarannya akan terus mengoptimalkan patroli dialogis dan pemantauan di titik-titik rawan karhutla di seluruh desa se-Kecamatan Maro Sebo Ilir.
Langkah preventif ini dinilai krusial agar wilayah Batanghari tetap bebas dari bencana kabut asap.
“Masyarakat kami minta bekerja sama secara aktif. Jika menemukan titik api atau oknum yang sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan, segera laporkan ke Polsek Maro Sebo Ilir atau Bhabinkamtibmas setempat agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” tutupnya.
Editor: Delvi Adrie
You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar