Kejati Sumsel Pulihkan Kerugian Negara Rp127 Miliar Perkara Korupsi Tanah PT SMB

waktu baca 2 menit
Selasa, 4 Agu 2026 13:11 39 AM Editor

PALEMBANG|TRIBUNX.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp127.276.655.336,50 dalam perkara tindak pidana korupsi penguasaan dan pemanfaatan tanah negara yang melibatkan PT Sentosa Mulia Bahagia (PT SMB).

Pemulihan dilakukan melalui jalur perdata oleh Jaksa Pengacara Negara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sumsel. Langkah itu berdasarkan Surat Kuasa Substitusi Nomor SK-11/L.6/Gp.2/04/2026 dan Surat Perintah Kepala Kejati Sumsel Nomor PRIN-747/L.6/Gp.2/04/2026.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Iwan Setiadi, S.H., M.H menjelaskan, objek pemulihan ditujukan kepada Terdakwa Almarhum H. Abdul Halim Ali selaku Direktur Utama PT SMB. Karena yang bersangkutan telah meninggal dunia, Kejati Sumsel melakukan mediasi dengan keluarga Ahli Waris dan manajemen PT SMB.

“Setelah mediasi, PT SMB menyatakan sanggup membayar kerugian negara secara bertahap,” ujar Iwan, Senin 4 Agustus 2026.

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumsel tanggal 17 November 2025, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp127.276.655.336,50.

Skema pembayarannya disepakati 3 tahap. Tahap pertama sebesar Rp10.500.000.000,00. Selanjutnya sisa kewajiban dibayar paling lama 12 bulan terhitung sejak pembayaran pertama. Setiap bulan, PT SMB wajib menyetor minimal Rp9.690.000.000,00 pada hari kerja terakhir hingga lunas.

Seluruh pembayaran disetor ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin sesuai mekanisme yang berlaku.

Iwan menegaskan, dalam penanganan korupsi Kejaksaan tidak hanya fokus pada penuntutan dan pemidanaan. “Penyelamatan dan pemulihan keuangan negara juga menjadi prioritas utama,” tegasnya.

 

Andhi Mulyansyah
TRIBUNX.ID

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page