Raja Ampat|TribunX.id, Pemberitaan yang menyoroti penertiban kawasan Pasar Mbilim Kayam dengan mengaitkannya dengan dugaan tindakan “premanisme” perlu diluruskan secara objektif dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, Jumat (14/8/2026).
Penertiban kawasan Mbilim Kayam tidak dapat dilihat hanya dari perspektif pedagang yang terkena relokasi, tetapi harus dilihat dalam kerangka yang lebih luas, yaitu kebijakan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dalam menyelenggarakan penataan ruang, ketertiban umum, keselamatan lingkungan, serta penataan wajah Kota Waisai sebagai ibu kota Kabupaten Raja Ampat.
Pemerintah Kabupaten Raja Ampat sejak sebelumnya telah menyampaikan kebijakan untuk memindahkan aktivitas perdagangan dari Pasar Mbilim Kayam ke Pasar Snon Bukor. Kebijakan tersebut bukan keputusan yang muncul secara tiba-tiba, tetapi telah menjadi bagian dari agenda penataan kota dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Secara normatif, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menempatkan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang sebagai bagian dari penyelenggaraan penataan ruang.
Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang mengatur bahwa pengendalian pemanfaatan ruang merupakan bagian dari kewenangan pemerintah dalam memastikan kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang.
Lebih khusus, Kabupaten Raja Ampat telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Raja Ampat Tahun 2011–2030.
Pasal 75 Perda tersebut menegaskan bahwa RTRW Kabupaten menjadi pedoman, antara lain, dalam pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah kabupaten.
Dengan demikian, apabila suatu kawasan berdasarkan RTRW maupun RDTR tidak lagi diperuntukkan sebagai kawasan perdagangan/pasar, maka pemerintah mempunyai kewenangan untuk melakukan pengendalian dan penertiban terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan fungsi ruang tersebut.
Oleh karena itu, tidak tepat apabila setiap tindakan penertiban pemerintah langsung diberi label “premanisme”.
Premanisme merupakan tuduhan serius yang harus didukung oleh fakta mengenai adanya tindakan kekerasan, intimidasi atau tindakan melawan hukum.
Sedangkan tindakan pemerintah yang dilakukan berdasarkan kewenangan peraturan perundang-undangan, didahului pemberitahuan atau surat peringatan dan dilakukan dalam rangka melaksanakan kebijakan tata ruang tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindakan premanisme.
Terlebih lagi, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat telah menyediakan lokasi relokasi melalui Pasar Snon Bukor.
Artinya, kebijakan pemerintah bukan sekadar mengusir pedagang dari ruang publik tanpa solusi, melainkan melakukan pemindahan aktivitas perdagangan ke lokasi yang telah disiapkan pemerintah.
You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar