Jakarta|TribunX.id, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan 6 (enam) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 s.d. 2026.
Adapun keenam orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu:
* J dari SPPG di Pandeglang.
* UB dari SPPG di Pandeglang.
* FA selaku Akuntan Yayasan SPB dan Yayasan GBI.
* AS selaku Yayasan Pendidikan BWI.
* AB selaku Staf pada BGN.
* DYU selaku Tenaga Ahli pada BGN.
Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian, Selasa ( 18/08/2026 ).
Selanjutnya case yang berbeda, Tim JAM PIDSUS telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan 5 (lima) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Transfer Pricing oleh PT TPL kepada entitas perusahaan tahun 2008 s.d. 2025.
Adapun kelima orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu:
* BP dari Kementerian Kehutanan.
* TR dari Kementerian Kehutanan.
* FY dari Kementerian Kehutanan.
* DN dari Kementerian Kehutanan.
* RB dari Kementerian Kehutanan.
Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Selanjutnya case yang berbeda dan hari yang sama, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan 2 (dua) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP OP PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat tahun 2017 s.d 2025.
Adapun kedua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu:
* AA selaku Direktur PT BUIL.
* YTSAN selaku Direktur PT JPP.
Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar