Gawat! Kewajiban Proyek 23% Dari Pagu Anggaran di Dinas Pendidikan Daerah Tapsel Diduga Ada Permainan

waktu baca 3 menit
Rabu, 19 Agu 2026 06:42 325 AM Editor

Tapanuli Selatan|TribunX.id, Sorotan publik terkait kewajiban atau yang disebut praktik suap agar mendapatkan proyek di kabupaten Tapanuli Selatan sudah menjadi rahasia umum.

Namun kali ini lebih parah lagi,untuk memperoleh proyek dilingkungan Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan tahun anggaran 2026,”Kewajiban yang wajib disetor mencapai 23 persen dari pagu anggaran.

Informasi yang diperoleh dilapangan,sejumlah kontraktor resmi maupun kontraktor dadakan yang ditemui dilapangan membenarkan adanya”Kewajiban pembayaran yang nilainya mencapai 23 persen dari pagu anggaran. Bahkan untuk pada paket tertentu angka tersebut dapat mencapai 26 persen.

Besaran yang disebut sebagai kewajiban 23 persen diduga sudah mencakup sejumlah bagian tertentu,termasuk jatah kepala dinas,biaya kontrak dan pengawasan,namun belum termasuk bagian untuk PPTK dan pihak lainnya.

Menurutnya keterangan sejumlah rekanan, proses memperoleh proyek di Dinas pendidikan Tapanuli Selatan disebut tidak semata-mata berjalan melalui mekanisme formal pengadaan.Rekanan lebih dahulu melakukan koordinasi dengan kepala dinas pendidikan Efrida Yanti Pakpahan.

Sementara untuk rekanan dadakan, kewajiban dilakukan setelah adanya komunikasi dengan kabid setelah itu barulah staf tertentu yang ditunjuk untuk menerima dana kewajiban tersebut.

Dugaan tentang kewajiban 23-26 persen dri nilai proyek berpotensi memberikan tekanan besar terhadap kemampuan rekanan dalam melaksanakan pekerjaan tersebut.

“Secara sederhana,apabila sebagai besar nilai pagu telah tersedot untuk biaya diluar pelaksanaan pekerjaan kontraktor akan menghadapi tekanan untuk menutup selisih tersebut dari anggaran pelaksanaan.

Kondisi berpotensi mendorong terjadinya pengurangan volume,penggunaan material dengan kualitas lebih rendah,pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis hingga praktik pengerjaan yang tidak memenuhi standar kontrak.

Selain itu,”terdapat dugaan bahwa harga satuan dalam perencanaan atau pelaksanaan pekerjaan dapat direkayasa sedemikian rupa agar rekanan tetap memperoleh ruang untuk menutup biaya-biaya yang sebelumnya telah dikeluarkan.

Beban biaya yang besar juga berpotensi menciptakan situasi ketika rekanan harus mencari cara untuk mengambilkan modal yang telah dikeluarkan sebelum pekerjaan dimulai.

Dalam kondisi, kontraktor berpotensi melakukan berbagai bentuk penyimpangan,seperti mengganti material sesuai spesifikasi dengan material yang lebih murah mengurangi tenaga kerja atau mengerjakan pekerjaan secara tidak maksimal.

Dikhawatirkan kembali menghasilkan pekerjaan dengan kualitas buruk sebagaimana sorotan terhadap sejumlah pekerjaan pada tahun anggaran 2025 yang lalu.

Setelah itu Awak Media mencoba konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan,Efrida Yanti Pakpahan,melalui WhatsApp pada 19/08/2026, terkait kewajiban 23 persen di dinas pendidikan Daerah kabupaten Tapanuli Selatan, belum ada tanggapan yang bersangkutan.

Berdasarkan data yang diunggah melalui LPSE Kabupaten Tapanuli Selatan tercatat puluhan paket proyek di Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan, yang telah tayang, seperti Rehabilitasi Toilet (Jamban) SDN,100807 Aek Sabaon dengan pagu anggaran Rp75 juta Rehabilitasi Ruan kelas sekolah SMPN 2 Batangtoru Rp 240 juta.

(Rahim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page