Jakarta|TribunX.id, Senin 24 Agustus 2026, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan 6 (enam) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 s.d. 2026.
Adapun keenam orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu:
RSA dari Mitra SPPG Kabupaten Lampung Timur.
S dari Mitra SPPG Ciputat.
SDS selaku Karyawan Swasta.
U dari Mitra SPPG Kabupaten Lebak.
MA selaku Supplier Ompreng.
HD dari Mitra SPPG Cibadak.
Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
You cannot copy content of this page
1 bulan lalu
untuk sekelas mbg yang tujuannya mulia tuh ini sangat bertentengan. program ini kanakan berjalan sampe 2029/ nah bila awalnya saja seperti ini terus apa yang bisa kami percaya selanjutnya?
c monn lah bgn, ini terlalu terang – terangan. dana sebesar itu gk kedeteksi berarti ada fungsi dari bng yang gk berjalan. kasih kami kabar baik dong