Dugaan Mark Up Proyek Bronjong, Dinas PUPR dan PPTK Belum Ada Hak Jawab Pemberitaan

waktu baca 3 menit
Rabu, 26 Agu 2026 06:52 66 AM Editor

Tapanuli Selatan|TribunX.id, Pembangunan Bronjong Penahan Tebing Sungai Aek Batakkola Dusun Hasugian Desa Simporik Lombang Kecamatan Angkola Selatan kabupaten Tapanuli selatan.

Dalam pantauan awak media TribunX,id dilapangan pada hari Rabu 26/08/2026, proyek pembangunan Bronjong di Dusun Hasugian Desa Simporik Lombang kini menjadi sorotan tajam publik, indikasi ketidaksesuaian antara mutu pekerjaan dilapangan dengan spesifikasi teknis memunculkan kecurigaan soal proses perencanaan pelaksanaan, dan fungsi pengawasan. Temuan sejumlah batu berukuran kecil yang digunakan sebagai pengisi Bronjong, sementara struktur mencapai tiga tingkat, menandai potensi pelanggaran terhadap prinsip dasar konstruksi.

Setelah itu Awak media langsung konfirmasi ke warga setempat tidak sebut namanya, mengatakan dalam proses pembangunan Bronjong di dusun hasugian Desa Simporik Lombang ini kami sangat bersyukur telah dibangunnya Bronjong di sungai ini, kami takut kalau tidak ada pembangunan Bronjong disini apabila musim hujan sungai ini cepat membesar.

Lanjut warga, “Bronjong sudah dibangun kami tidak takut lagi, soal sistem pembangunan tersebut tidak paham tapi waktu dalam pekerjaan baru tersebut diambil di sungai, tapi harga batu kita tidak tahu berapa perkubit, 4 hari yang lalu Dinas dan Kontraktor serta pekerjaan datang mengecek bangun Bronjong dan membawah batu mengunakan mobil, setelah itu mereka membuka kawat lalu mereka tambahkan batu itu di pembangunan Bronjong tersebut kata warga”.

Kami selaku awak media, meminta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bagaimana Kualitas pekerjaan proyek pembangunan Bronjong tersebut, proyek seperti ini jika dibiarkan tanpa tindakan tegas, sama artinya menganalisis undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi dalam regulasi, pasal 59 menuntut kontraktor dan penyedia jasa wajib memenuhi standar mutu menetapkan spesifikasi teknis.

Dalam sisi pengawasan juga tidak bisa disepelekan, Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah mengamanatkan pengawasan dan pengendalian setiap proyek dana publik wajib dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Ada mekanisme yang mewajibkan evaluasi berkala,audit fisik dan pelaporan progres pekerjaan, sekaligus menjadi dasar pemberian sanksi pada penyedia jasa ataupun pejabat yang lalai melakukan pengawasan.

Tak kalah penting, pemberdayaan masyarakat lokal adalah mandat jelas dalam Perpres nomor 6 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, pada pasal 66, terutama di wilayah Desa penerima proyek menggunakan dana APBN Maupun ABPD.

Pembangunan Infrastruktur Daerah tidak boleh berjalan pada rel asal jadi. Pemerintah daerah,konsultan hingga institusi pengawas perlu memastikan seluruh proyek publik mematuhi seluruh ketentuan Undang-undang dan peraturan teknis yang berlaku. Jika hasil audit menemukan spesifikasi, mutu, atau regulasi yang diabaikan, wajib ditempuh langkah koreksi.

Ketika aturan dan regulasi menjadi sekedar formalitas, yang jadi korban adalah Rakyat serta ekosistem Daerah. Setiap pelanggaran dalam proyek publik pada akhirnya menciderai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan itu tidak boleh terus dibiarkan.

Penerapan hukum dan komitmen regulasi harus sejalan, agar pembangunan memberi manfaat nyata, bukan hanya tumpukan Bronjong rapuh yang sewaktu-waktu bisa tubuh.

Awak media sudah berapa kali tayangkan Pemberitaan belum ada memberikan tanggapan atau klarifikasi atas dugaan pembangunan Bronjong Penahan Tebing Sungai Aek Batakkola Dusun Hasugian Desa Simporik Lombang, sesuai UU PERS.

(Rahim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page