Tapanuli Selatan |TribunX.id, Kapolsek memberikan imbauan kepada masyarakat diwilayah hukum Polsek Batang Angkola agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan.Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah pencegahan dan antisipasi terhadap terjadinya kebakaran hutan dan lahan(Karhutla) yang dapat membahayakan lingkungan serta mengganggu aktivitas masyarakat.Rabu 26/08/2026.
Kapolsek Batang Angkola,AKP Saiful Syam,SH,M,H.,mengingatkan masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi lingkungan, khusus pada saat melakukan kegiatan pembersihan lahan.Pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan tanpa pengawasan dapat menyebabkan api dengan cepat merambat dan meluas,terutama apabila kondisi cuaca panas dan angin kencang.
Selain itu,masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian maupun instansi terkait apabila menemukan adanya titik api atau kebakaran hutan dan lahan dilingkungan sekitar,sehingga dapat segera dilakukan penanganan dan mencegah api meluas.
Dampak pembakaran hutan dan lahan, mencemari udara dan membahayakan kesehatan,merusak ekosistem dan mengganggu kehidupan satwa, dapat dipidana penjara dan denda yang besar.
Pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan.
UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan
UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Mari kita jaga.Udara bersih untuk Batang Angkola yang lebih baik.
(Rahim)
You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar