Diduga Abaikan Tugas PPTK Dinas PUPR Tapsel Disorot Tajam Terkait Proyek Pembangunan Bronjong

waktu baca 2 menit
Jumat, 28 Agu 2026 13:36 135 Kustiawan

Tapanuli Selatan| TribunX.id, Pejabat pelaksanaan Teknis kegiatan(PPTK) Dinas PUPR Kabupaten Tapanuli Selatan,disorot tajam terkait dugaan lemahnya pengawasan proyek pembangunan Bronjong Aek Batakkola Dusun Hasugian Desa Siamporik Lombang Kecamatan Angkola selatan, kabupaten Tapanuli Selatan.

Sorotan muncul setelah adanya informasi mengenai penggunaan material batu berukuran kecil.

Abdul selaku Kabiro media TribunX.id Tabagsel, menilai kondisi tersebut tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut mutu pekerjaan dan penggunaan uang Negara.

“PPTK itu digaji dan diberikan amanah untuk mengendalikan kegiatan agar sesuai kontrak dan spesifikasi.Kalau batu berukuran kecil tidak jelas legalitasnya dan kualitas material tidak diuji lalu apa yang sebenarnya diawasi.
Jumat 28/08/2026.

Merujuk Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah serta Permendagri nomor 13 tahun 2006 jo.Permendagri nomor 21 tahun 2011 terkait pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan daerah.

Ia juga menyinggung Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres nomor 12 tahun 2021 dan Perpres nomor 46 tahun 2025 yang menjadi pengadaan Pemerintah dan pelaksanaan kontrak.

Untuk legalitas material, merujuk Undang-undang 3 tahun 2020 tentang.Khususnya pasal 158 mengenai pertambangan tanpa izin, serta PP nomor 23 tahun 2010 Jo,PP nomor 8 tahun 2018 terkait pelaksanaan usaha pertambangan.

Kalau batu berukuran kecil berasal dari kegiatan, Sumbernya harus jelas.Quarrynya harus bisa dibuktikan, begitu juga dokumen asal material.Jangan sampai proyek pemerintah menggunakan material dari sumber bermasalah.

Dari sisi mutu,Abdul meminta material batu berukuran kecil apakah sesuai spesifikasi teknis Pekerjaan.Ia juga menyinggung ketentuan PUPR, termasuk permen PUPR Nomor 1 tahun 2022 serta standar spesifikasi pekerjaan yang tercantum dalam dokumen kontrak.

Kami Menegaskan,apabila material yang tidak sesuai spesifikasi tetap digunakan dan dibayarkan,maka proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan perlu diperiksa untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian Negara maupun pelanggaran kontrak.

“Jangan menunggu bangunan rusak baru mencari siapa yang bertanggung jawab.

Hingga berita ini diturunkan kembali belum ada klarifikasi dari, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tapanuli Selatan,serta PPTK,pihak ketiga .

(Rahim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page