HEBOH! Kayu Diduga Tanpa Dokumen, Nama Polisi Aktif Disebut Sopir — Polda Papua Barat Daya Didesak Buka Suara

waktu baca 2 menit
Minggu, 30 Agu 2026 23:45 41 admin

Sorong, Papua Barat Daya || TribunX.id — Dugaan pengangkutan kayu tanpa dokumen kembali memantik sorotan publik. Peristiwa pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 03.40 WIT itu kini menjadi perhatian setelah sopir disebut mengaku bahwa kayu yang diangkut tidak memiliki dokumen dan menyebut nama Gordon sebagai pihak yang disebutnya sebagai pemilik. Selasa (31/08/2026)

Yang membuat kasus ini kian panas, nama Gordon disebut-sebut merupakan anggota Polri aktif. Informasi tersebut telah diberitakan sejumlah media online dan memicu pertanyaan publik.

Lantas, apa langkah Polda Papua Barat Daya?

Masyarakat mempertanyakan apakah keterangan sopir tersebut sudah diverifikasi dan apakah dugaan keterlibatan anggota Polri telah ditelusuri oleh pihak berwenang, termasuk melalui mekanisme pemeriksaan internal dan Propam bila memenuhi dasar pemeriksaan.

Tokoh pemuda OAP meminta Polda Papua Barat Daya tidak membiarkan persoalan ini berkembang menjadi bola liar.

Yang diminta bukan vonis. Yang diminta adalah pemeriksaan dan kejelasan. Jika informasi itu tidak benar, sampaikan secara terbuka. Jika ada dugaan pelanggaran, dalami sesuai hukum dan kode etik,” tegasnya.»

Menurutnya, transparansi penting agar masyarakat tidak mengambil kesimpulan sendiri.

Jangan sampai karena tidak ada penjelasan resmi, kasus ini menjadi multitafsir di tengah masyarakat. Polda harus hadir menjawab pertanyaan publik,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Papua Barat Daya terkait dugaan tersebut. Konfirmasi kepada pihak terkait tetap diperlukan untuk memastikan kebenaran informasi, asal-usul kayu, kelengkapan dokumen, serta status dan keterlibatan pihak yang namanya disebut.

Kini publik menunggu: akankah Polda Papua Barat Daya membuka fakta dan memastikan kasus ini terang-benderang?

@Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page