Sopir Sebut Kayu Tanpa Dokumen, Nama Polisi Aktif Disebut dalam Pengangkutan

waktu baca 3 menit
Senin, 24 Agu 2026 01:05 103 admin

Sorong, Papua Barat Daya || TribunX.id — Dugaan pengangkutan kayu pacakan tanpa dokumen kembali menjadi sorotan. Awak media menemukan sebuah truk bernomor polisi PB 9706 SW mengangkut kayu pacakan di ruas Jalan Sorong–Klamono, Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 03.40 WIT.

Saat dikonfirmasi di lokasi, sopir truk tersebut menyebut kayu yang dibawanya tidak dilengkapi dokumen. Ia juga menyebut nama seseorang yang dipanggil “Gordon” sebagai pihak yang disebut berkaitan dengan kayu tersebut.

 

Gordon di belakang saya sedang mengendarai truk kuning dan membawa kayu pacakan. Silakan abang tanya,” ujar sopir.

 

Tidak lama berselang, sebuah truk kuning bernomor polisi PY 8562 AA melintas dengan kecepatan tinggi. Awak media tidak sempat melakukan konfirmasi langsung kepada pengemudi kendaraan tersebut.

 

Konfirmasi kemudian dilakukan kepada pihak yang disebut “Gordon” melalui pesan WhatsApp. Setelah menerima pesan tersebut, yang bersangkutan menghubungi awak media melalui sambungan telepon.

 

Dalam keterangannya, Gordon mengakui bahwa truk merah merupakan miliknya, namun membantah kayu yang diangkut merupakan miliknya. Ia juga membantah truk kuning bernomor polisi PY 8562 AA sebagai kendaraannya dan menyatakan tidak mengetahui siapa pemilik kayu tersebut.

 

Dalam percakapan tersebut, ia juga menyampaikan keberatan terhadap rencana pemberitaan dan mengatakan:

 

Jangan main tulis begitu. Polisi dan wartawan sama, nanti kita bisa baku pukul di kantor polisi.

 

Adanya perbedaan keterangan antara sopir dengan pihak yang disebut “Gordon” membuat asal-usul dan legalitas kayu tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut.

 

Pertanyaan utama yang perlu dijawab adalah: dari mana kayu tersebut berasal, siapa pemiliknya, apakah memiliki dokumen angkutan yang sah, serta siapa yang bertanggung jawab atas pengangkutannya?

 

Jika benar kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen sebagaimana disampaikan sopir, aparat penegak hukum dan instansi berwenang di bidang kehutanan dinilai perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

 

Pemeriksaan juga penting dilakukan terhadap kendaraan yang digunakan, dokumen kayu, asal-usul material, pihak yang menguasai atau memiliki kayu, serta rantai pengangkutannya.

 

Informasi yang diperoleh awak media menyebut “Gordon” merupakan anggota Polri aktif yang bertugas di salah satu Polsek di wilayah Sorong, perlu juag ditelusiri pihak Propam Papua Barat Daya,

 

Aparat penegak hukum diminta tidak hanya memeriksa pengemudi yang berada di lapangan. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, penelusuran perlu dilakukan hingga kepada pemilik, asal-usul kayu, dokumen angkutan, kendaraan, serta pihak-pihak lain yang berkaitan.

 

Langkah tersebut penting untuk memastikan penanganan perkara dilakukan secara transparan dan tidak berhenti pada pihak yang hanya menjalankan pengangkutan.

 

Awak media memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Pihak yang merasa keberatan, memiliki data tambahan, atau ingin memberikan klarifikasi dipersilakan menyampaikannya kepada redaksi untuk dipertimbangkan dan diberitakan secara proporsional sesuai prinsip jurnalistik.

@Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page