Laporan Dugaan Penyelewengan APBD Mandek? G3S Desak Kejari Pekanbaru Transparan

waktu baca 3 menit
Selasa, 1 Sep 2026 05:42 54 AM Editor

PEKANBARU|TribunX.id, Proses penanganan dugaan kasus penyelewengan dalam realisasi anggaran di dua instansi Pemerintah Kota Pekanbaru menimbulkan tanda tanya besar.

Dugaan perkara tersebut dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru sejak April 2026, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.

Organisasi Gerakan Sungguh Suara Sejati (G3S) menyoroti lambannya tindaklanjut perkara yang mereka sampaikan melalui pengaduan itu.

Ketua Umum DPP G3S, Berti Sitanggang, menuding pejabat Bidang Intelijen Kejari Pekanbaru menyembunyikan kesalahan para pihak pemerintah.

“Keterangan yang kami dapat, Jaksa intelijen sudah memeriksa lokasi-lokasi pekerjaan yang kami laporkan. Tetapi tindak lanjutnya tidak jelas. Integritas penanganan kasus ini patut dipertanyakan,” kata Berti kepada wartawan.

Berti mengungkapkan, secara mandiri pihak G3S meninjau kembali kondisi objek-objek kegiatan rehabilitasi yang dibiayai APBD Pemerintah Kota Pekanbaru itu.

Dalam pemantauan pada Juni 2026, G3S masih menemukan lokasi proyek yang mereka laporkan dalam kondisi terbengkalai, sama seperti awal saat Januari 2026.

Sedangkan beberapa lokasi lainnya, proyek rehabilitasi itu justru mencapai 100 persen. Padahal ketika laporan G3S diterima Kejari seluruh pekerjaan tersebut tidak tuntas.

Anehnya, Kejari Pekanbaru malah menyebut bahwa tidak terjadi dugaan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan paket kegiatan tersebut, sebagaimana laporan G3S.

Hasil pemeriksaan Kejari itu dipaparkan oleh Kepala Seksi Intelijen Mey Ziko bersama Kasubsi Yuda kepada pihak G3S beberapa waktu yang lalu.

“Jaksa bilang tidak ditemukan kesalahan dalam pekerjaan itu, mereka sudah periksa seluruh objek laporan. Tapi Jaksa tidak mampu menjelaskan setelah pihak G3S memperlihatkan hasil tinjauan lapangan yang kami kumpulkan,” jelas Berti.

Meski demikian, Jaksa tetap berkeyakinan bahwa laporan dugaan penyelewengan dalam kegiatan rehabilitasi toilet sekolah tidak ditemukan perbuatan melawan hukum.

Menurut Ketua G3S, seharusnya perkara ini diusut tuntas. Sebab sebagian proyek rehabilitasi tersebut diselesaikan setelah melewati tahun anggaran 2025.

“Itu paket kegiatan penunjukan langsung harus tuntas dalam waktu yang ditentukan, jangan berdalih dalam masa pemeliharaan. Yang benar itu pekerjaannya harus selesai dulu 100 persen barulah dilakukan kegiatan pemeliharaan,” tambah Berti.

Dia bahkan mendesak Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Riau mengevaluasi Kasi Intelijen Mey Ziko, yang dianggap tidak transparan dalam menangani laporan publik.

“Kami meminta Aswas Kejati Riau memeriksa kembali posisi yang bersangkutan, karena terkesan tidak memahami bagaimana menangani laporan masyarakat,” pinta Ketua G3S.

Menyoal perkembangan langkah hukum atas laporan dugaan penyelewengan dalam pelaksanaan paket kegiatan rehabilitasi toilet sekolah se-Pekanbaru itu.

Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Ziko mengaku telah menyampaikan melalui surat perihal hasil pemeriksaan yang dilakukan tim Jaksa Penyelidik.

“Hasil pemeriksaan dan cek lapangan telah kami sampaikan dengan pelapor (G3S) secara tertulis,” ujar Mey Ziko kepada Persadariau, Selasa (1/9/26).

Namun, Mey Ziko tidak memberi jawaban saat ditanya: Apakah Kejaksaan Negeri menghentikan penyelidikan dugaan perkara penyalahgunaan anggaran itu.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page