Diduga Dana Penjualan Lahan Rp336 Juta Belum Diserahkan, Ir. Sugito Indarto Cabut Kuasa dan Tempuh Jalur Hukum

waktu baca 3 menit
Sabtu, 18 Jul 2026 04:48 56 AM Editor

BATANG HARI|TribunX.id, Dugaan penipuan dan penggelapan hasil penjualan lahan sawit kembali mencuat di Kabupaten Batang Hari. Berbekal surat kuasa dari pemilik lahan, Ir. Sugito Indarto, Ketua LCKI Kabupaten Batang Hari Yernawita, S.H. kini mengawal penyelesaian persoalan yang diduga telah merugikan pemilik lahan hingga ratusan juta rupiah.17/07/06.

Pada Selasa (14/7/2026), berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 30 Juni 2026, Ir. Sugito Indarto memberikan kuasa kepada Ketua LCKI Kabupaten Batang Hari, Yernawita, S.H., untuk mengurus penyelesaian pembayaran lahan miliknya di Desa Simpang Rantau Gedang, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari, dengan luas keseluruhan sekitar 84 hektare.

Dalam proses penelusuran, diketahui bahwa sebelumnya Ir. Sugito Indarto pernah memberikan kuasa kepada H untuk menjual sebagian lahannya seluas 20 hektare. Berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, harga penjualan ditetapkan sebesar Rp20 juta per hektare, sehingga total nilai transaksi mencapai Rp400 juta.

Namun hingga saat ini, menurut Ir. Sugito Indarto, dirinya baru menerima pembayaran sebesar Rp64 juta. Sedangkan sisa pembayaran sekitar Rp336 juta belum diterima dan belum ada kejelasan.

Karena persoalan tersebut tidak kunjung selesai, Yernawita, S.H., selaku penerima kuasa, kemudian membuat laporan resmi ke Satreskrim Polres Batang Hari.

Laporan tersebut telah diterima dengan Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan (STBPP) Nomor: STBPP/214/VII/Res.1.11/2026/Reskrim tertanggal 15 Juli 2026, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Dalam kesempatan terpisah, tim media menemui Ir. Sugito Indarto untuk meminta keterangannya. Pria yang akrab disapa Pak Gito ini menegaskan bahwa dirinya telah mencabut kuasa yang pernah diberikan kepada H sekitar tiga bulan lalu.

“Kurang lebih tiga bulan yang lalu saya sudah mencabut kuasa kepada H, karena saya merasa telah ditipu. Dugaan saya, lahan seluas 20 hektare itu sebenarnya sudah dibayar oleh para pembeli, tetapi hak saya sebagai pemilik lahan belum saya terima sepenuhnya,” ujar Pak Gito.

Ia juga menjelaskan bahwa sesuai Surat Perjanjian yang dibuat sebelumnya, sertifikat lahan seharusnya baru diserahkan kepada para pembeli setelah seluruh pembayaran kepada dirinya dilunasi melalui penerima kuasa yang saat itu ditunjuk, yakni Mukhlis, S.Ag.,M.Pd.I, seorang dosen di UIN Jambi.

“Sesuai perjanjian, sertifikat baru boleh diberikan kepada warga yang membeli lahan apabila pembayaran kepada saya telah lunas melalui penerima kuasa saya. Karena sampai sekarang belum ada pelunasan, saya akhirnya mencabut kuasa tersebut dan meminta persoalan ini diselesaikan melalui jalur hukum,” tegasnya.

Ir. Sugito berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas perkara ini secara profesional dan transparan, sehingga seluruh pihak yang terlibat memperoleh kepastian hukum.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, H belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait laporan yang telah disampaikan ke Polres Batang Hari. _Digdayapost.web.id_ membuka ruang hak jawab kepada pihak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page