Barang Haram dikirim Dari Kota Medan, Dua Pelaku Telah Diamankan Satresnarkoba Polres Tapsel

waktu baca 3 menit
Jumat, 4 Sep 2026 14:06 416 AM Editor

Tapanuli Selatan|TribunX.id, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Selatan mengungkap dugaan jaringan peredaran Narkotika jenis sabu di wilayahnya.

Dalam pengungkapan tersebut,petugas mengamankan dua terduga pelaku dari dua lokasi berbeda, masing-masing SN(24) dan WP(34).

Dari keduanya,personel juga menyita barang bukti narkotika berupa sabu dengan total berat sekitar 0,85 gran berserta ganja 1,10 gram.

Informasi dihimpun,Jumat (4/09/2026) menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan atas informasi masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran sabu fi kecamatan Muara Batangtoru dan Kecamatan Angkola Barat.

Atas informasi tersebut, personil Satresnarkoba polres Tapanuli Selatan langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi yang berkembang di masyarakat.

Pengungkapan pertama berlangsung pada hari kamis 27/08/2026 malam disebuah kebun sawit milik masyarakat dj kelurahan Hutaraja kecamatan Muara Batangtoru,kabupaten Tapanuli Selatan.

Saat melakukan penyelidikan,personil mencurigai seorang terduga pelaku SN,warga Desa Tarapung Raya, kecamatan Muara Batangtoru yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.

Terduga pelaku kemudian diamankan dan dari pemeriksaan barang bawaan,personil menemukan sebuah kotak rokok yang berada di saku celana bagian depan sebelah kanan milik pelaku.

Didalam barang bawaan terdapat satu plastik klip berukuran sedang yang diduga berisi sabu serta lembar uang pecahan Rp 2.000 yang diduga berisi ganja menurutnya.

Sementara didalam kotak rokok ditemukan satu plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi sabu dan satu lembar uang pecahan Rp 2.000 yang berisi ganja.

Kepada personel,terduga pelaku SN mengakui barang tersebut miliknya dan ia juga mengaku memperoleh satu dari seorang berinisial AS,yang masih dalam penyelidikan dan diduga dikirim dari Kota Medan melalui loket bus di Batangtoru.

Sedangkan ganja diperoleh dari seseorang berinisial K,yang juga masih dalam penyelidikan,di Desa Sihadatuon, kecamatan Sukabangun, kabupaten Tapanuli Tengah.

Dari interogasi awal,personel kemudian melakukan pengembangan dan dari hasil penyelidikan mengarah kepada WP(34) yang diamankan pada hari Jumat 28/08/2026,malam di Desa Simatorkis Sisoma, kecamatan Angkola Barat, kabupaten Tapanuli Selatan.

Saat melakukan pemeriksaan disekitar lokasi,personel menemukan satu bungkus plastik klip kecil yang sedang berisi lima plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dan barang trs ditemukan sekitar satu meter dari tempat WP berdiri.

Saat diinterogasi WP mengaji bahwa sabu tersebut adalah miliknya rencananya akan diedarkan diwilayah Angkola Barat.

Pelaku WP juga mengaku sebelumnya memperoleh sabu dari SN sebanyak 2,5 gram dengan sistem pembayaran setelah barang tersebut habis terjual.

Selain narkotika, personel turut mengamankan dua unit telepon selular dan dua unit sepeda motor yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Satresnarkoba polres Tapanuli Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Tapanuli Selatan,AKBP Anton Santoso, melalui kasat Resnarkoba polres Tapanuli Selatan,AKP Philip Antonio Purba, membenarkan pengungkapan kasus narkoba dan mengamankan dua terduga pelaku dari dua tempat berbeda.

Kasat Resnarkoba, Menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut dan setiap indikasi Peredaran Narkotika akan langsung kami tindaklanjuti untuk memutus jaringan peredarannya.

“Kami terus melakukan penyelidikan untuk memutus mata rantai Peredaran narkotika.Jika dalam pengembangan ditemukan pihak lain yang terlibat, tentu akan kami tindak sesuai hukum,kata kasat Resnarkoba polres Tapanuli Selatan.

(Rahim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page