Melakukan Tindak Pidana Korupsi, DPO Asman Loliwu Diamankan Tim Satgas SIRI

waktu baca 2 menit
Kamis, 10 Sep 2026 04:36 56 AM Editor

Sulawesi Tengah|TribunX.id, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Tim Kejaksaan Negeri Palu berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. DPO tersebut diamankan pada Kamis 10 September 2026 di Kelurahan Kawatuna, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:

Nama/Inisial : Asman Loliwu 

Tempat lahir : Morowali Utara

Usia/Tanggal lahir : 72 Tahun/30 Juli 1954

Jenis kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan: Indonesia

Agama: Islam

Pekerjaan: Swasta

Alamat: Jl. Pariwisata, Desa Towu, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso

 

Adapun Asman Loliwu merupakan Terpidana yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Palu tanggal 1 September 2022.

Oleh karenanya, Terpidana Asman Loliwu dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp300.000.000 subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, Terpidana diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4.590.730.000 paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh Jaksa, atau jika asetnya tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara tambahan selama 2 tahun 6 bulan.

Saat diamankan, Terpidana Asman Loliwu bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk kemudian ditindaklanjuti.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page