Jokowi dan Gibran Disorot soal Kehadiran di Pengadilan, Leo Siagian: Semua Harus Setara di Mata Hukum

waktu baca 2 menit
Kamis, 24 Sep 2026 08:41 41 AM Editor

Jakarta|TribunX.id, Mantan aktivis Eksponen Angkatan ’66, korwil Gerakan Jalan Lurus (GJL) se-Jabodetabek, sekaligus Ketua Umum Forum Jurnalis Peduli Keadilan (FJPK), Leo Siagian, menyoroti persoalan kehadiran Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming Raka dalam proses hukum yang berkaitan dengan polemik dokumen pendidikan, Kamis (24/09/2026).

Leo mempertanyakan alasan yang dapat menjadi dasar apabila Jokowi maupun Gibran tidak hadir ketika kehadiran mereka diperlukan dalam proses persidangan.

Menurutnya, prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus berlaku bagi setiap warga negara.

“Negara RI ini adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan, apalagi dinasti cawe-cawe yang bisa berbuat suka-suka seenaknya saja,” ujar Leo.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks perkembangan persidangan pada September 2026.

Leo menyampaikan pandangannya karena menilai tidak boleh ada perlakuan berbeda dalam penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa seseorang yang dinyatakan bersalah harus menjalani konsekuensi hukum, sedangkan orang yang tidak terbukti bersalah harus dibebaskan.

“Tak boleh ada manusia yang kebal hukum di republik ini. Jenderal otoriter, Soeharto pun diadili dan beliau hadir di pengadilan. Kenapa si tukang kayu, Jokowi yang krempeng itu tidak mau hadir di pengadilan?” tegas Leo.

Ia juga menekankan prinsip equality before the law, yakni setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Menurut Leo, proses hukum harus berjalan berdasarkan aturan, bukti, dan keputusan lembaga peradilan, tanpa memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun.

Ia juga mengingatkan bahwa apabila seseorang telah dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan, masih terdapat mekanisme hukum berupa pengampunan oleh Presiden sesuai kewenangan konstitusional yang dimilikinya.

“Seseorang yang bersalah harus divonis hukuman, tapi orang yang tidak bersalah harus dibebaskan. Orang yang sudah divonis bersalah pun bisa saja dibebaskan dan diberi pengampunan oleh Presiden RI, sesuai hak prerogatif yang dimilikinya,” ujar Leo.

Dengan demikian, sorotan Leo berpusat pada prinsip bahwa proses hukum harus berjalan transparan dan setara, sementara keputusan mengenai siapa yang wajib hadir dalam persidangan tetap berada dalam mekanisme hukum dan kewenangan pengadilan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page