Pria Asal Tapsel Diamankan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan,”26 Ball Narkotika Jenis Ganja Dengan Berat Mencapai 10 Kilogram

waktu baca 4 menit
Senin, 28 Sep 2026 03:56 47 Kustiawan

Padangsidimpuan|TribunX.id, Upaya menyamarkan narkotika jenis ganja dengan menyelipkan di balik potongan batang pisang berujung pada penangkapan seorang pria berinisial SSS(25) di jalan HT Rizal Nurdin, kelurahan Pijorkoling kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.

Pelaku SSS yang berdomisili di kecamatan Angkola Barat, kabupaten Tapanuli Selatan itu, diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba polres Padangsidimpuan,pada Minggu 27/09/2026 sekitar pukul 02:00 Wib.

Dari tangannya,petugas menyita 26 ball Narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan mencapai 10 Kilogram bruto.Ganja tersebut disamarkan dengan potongan batang pisang, kemudian dilapisi daun ganja dan dibungkus menggunakan lakban berwarna kuning.

Kapolres Padangsidimpuan,AKBP Noval NG Desky,melalui kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono,mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat terkait seorang pria yang membawa Narkotika jenis ganja menggunakan karung diwilayah Pijorkoling pada Sabtu 26/09/2026 sekitar pukul 18:00 Wib.

Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada kasat dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan.Kasat bersama KBO Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Ipda Amun K Siregar, selanjutnya mengumpulkan Tim 3 yang dipimpin Aipda Sugianto, untuk melakukan pengintaian.

Tim Opsnal kemudian bergerak ke sejumlah lokasi yang diinformasikan dan melakukan pemantauan terhadap pergerakan orang maupun kendaraan yang dicurigai.Tim opsnal melakukan patroli mobile disepanjang jalan HT Rizal Nurdin.

“Petugas juga mengendap disekitar warung dipinggir jalan kawasan Pijorkoling untuk menunggu pergerakan terget.jelas Kasat.

Selanjutnya informan kembali memberikan informasi bahwa terdapat dua laki-laki mengendarai sepeda motor warna hijau tanpa nomor polisi.Keduanya disebut membawa dua karung berwarna putih dan bergerak dari jalan HT Rizal Nurdin menuju pusat kota Padangsidimpuan.

Mendapat informasi,kami langsung bergerak mencari kendaraan sesuai ciri-ciri yang diberikan,imbuh AKP Juli Purwono.

Kasat Resnarkoba,lanjut tak lama personel kemudian menemukan sepada motor tersebut di Jalan HT Rizal Nurdin, tepatnya disamping perumnas Pijorkoling.Petugas langsung melakukan penghentian terhadap dua pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna Hijau tanpa pelat membawa dua karung putih.

Namun,saat hendak diamankan,pengemudi sepada motor tiba-tiba melompat diri ke arah kira jalan menuju kawasan gelap.Saat ini, pengemudi sepada motor masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang.

“Sementara satu orang yang dibonceng yang berinisial SSS berhasil diamankan,kata Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan.

Setelah mengamankan SSS,lanjut AKP Juli petugas memeriksa dua karung putih yang dibawa keduanya.Dari dalam karung tersebut ditemukan 26 ball yang diduga berisi Narkotika jenis ganja.Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hasilnya, masing-masing ball berisi potongan batang pisang yang dilapisi daun ganja dan balut lakban berwarna kuning.Modus tersebut diduga digunakan untuk menyamarkan barang terlarang yang dibawa menggunakan sepeda motor agar tidak mudah dikenali.

26 ball ganja,petugas juga mengamankan dua karung putih,satu unit handphone warna biru,satu unit sepeda motor Honda beat warna hijau tanpa nomor polisi,serta uang tunai sebesar Rp 1 juta.Saat diinterogasi pelaku SSS dari seorang laki-laki yang belum dikenalnya dan saat ini masih dalam penyelidikan polisi.

Pelaku SSS juga mengaku mendapatkan barang tersebut atas perintah seorang temannya yang juga tidak kenal.komunikasi dan arahan WhatsApp.SSS juga mengaku mendapatkan upah awal sebesar Rp 1 juta.

Kini.pelaku bersama seluruh barang bukti dibawah ke kantor Satresnarkoba polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,terang AKP Juli

Dikantor polisi,petugas kemudian memisahkan daun ganja dari potongan batang pisang yang terdapat didalam masing-masing ball.Setelah dilakukan penimbangan,berat keseluruhan barang bukti mencapai 10.000 gram atau 10 Kilogram bruto.

Dalam proses penangkapan dan penggeledahan di lokasi.Polisi turut Didampingi pihak pemerintah setempat diantaranya lurah Pijorkoling Yanrakasiwi dan kepala lingkungan 1 kelurahan Pijorkoling Suhail Harahap.

AKP Juli Purwono, mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul ganja tersebut termasuk memburu pelaku yang berhasil melarikan diri serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Pengembangan terus dilakukan untuk membongkar asal-usul barang dan mengejar satu pelaku lain yang melarikan diri untuk proses sesuai dengan hukum yang berlaku,”Tegas

AKP Juli juga mengimbau masyarakat agar ikut berperan aktif dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan Narkotika, terutama dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.

“Jangan ragu untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian atau dengan menghubungi call center 110 jika melihat atau mencurigai adanya aktivitas Peredaran gelap narkoba di sekitar anda,”Pungkas

(Rahim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page