JAKARTA|TribunX.id, Dugaan penipuan berkedok giveaway berhadiah Rp100 juta mencuat di media sosial Facebook. Program tersebut diduga mencatut nama pengacara Hotman Paris Hutapea dan membuat seorang warga bernama Leo mengaku mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.
Leo mengaku mendapat informasi melalui Facebook bahwa dirinya dinyatakan sebagai pemenang hadiah Kemerdekaan sebesar Rp100 juta. Namun, sebelum hadiah dapat dicairkan, ia mengaku diminta melakukan sejumlah pembayaran secara bertahap.
Menurut Leo, pembayaran pertama yang diminta sebesar Rp500 ribu dengan alasan biaya pendaftaran. Setelah pembayaran dilakukan, ia kembali diminta menyetorkan Rp2,5 juta dengan alasan sebagai biaya untuk proses pencairan hadiah.
Dengan demikian, total uang yang telah disetorkan Leo disebut mencapai sekitar Rp3 juta. Namun, hadiah Rp100 juta yang dijanjikan hingga kini belum diterimanya.
Leo bahkan mengaku kembali diminta membayar Rp5 juta dengan alasan pajak.
“Katanya saya dinyatakan sebagai pemenang hadiah Kemerdekaan sebesar Rp100 juta. Saya disuruh setor pertama Rp500 ribu sebagai pendaftaran. Setelah itu disuruh setor lagi Rp2,5 juta untuk pengambilan hadiah,” ujar Leo.
Leo mempertanyakan alasan dirinya harus kembali membayar pajak, sementara hadiah yang dijanjikan belum diterima.
“Kalau saya belum menerima hadiah, kenapa saya harus membayar pajak Rp5 juta? Uang saya yang Rp3 juta juga saya minta dikembalikan, tetapi katanya tidak bisa,” ungkapnya.
Dalam keterangannya, Leo mengklaim pihak yang menghubunginya menggunakan nama sejumlah pejabat dan tokoh publik untuk meyakinkan calon korban.
Ia menyebut nama Jaksa Agung dan Presiden Prabowo disebut-sebut sebagai pihak yang mendukung kegiatan giveaway tersebut. Leo juga mengaku, ketika mempertanyakan dan menyampaikan komplain, pihak tersebut menggunakan nama Kapolda Metro Jaya.
Namun, klaim tersebut masih merupakan keterangan dari Leo sebagai pihak yang mengaku menjadi korban. Belum ada verifikasi independen mengenai siapa sebenarnya pengelola giveaway tersebut maupun mengenai penggunaan nama para pejabat yang disebut.
Perkembangan lain muncul ketika, menurut informasi yang disampaikan Leo, dirinya kembali menerima pesan WhatsApp yang mengatasnamakan atau berasal dari pihak Dr. Hotman Paris Hutapea.
Dalam komunikasi tersebut, disebutkan bahwa Hotman Paris justru hendak mengadukan pihak yang diduga mencatut namanya dalam program giveaway tersebut.
Ia juga disebut menyampaikan bahwa kasus pencatutan nama tersebut telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting yang masih perlu diklarifikasi secara langsung kepada Hotman Paris maupun pihak kepolisian untuk memastikan kebenaran laporan dan status penanganan perkara.
Dugaan tersebut bermula dari promosi giveaway yang beredar di media sosial Facebook. Setelah Leo dinyatakan sebagai pemenang, komunikasi mengenai hadiah dan permintaan pembayaran disebut dilakukan melalui komunikasi pribadi, termasuk WhatsApp.
Leo merasa dirugikan karena telah mengeluarkan uang sekitar Rp3 juta, sementara hadiah Rp100 juta yang dijanjikan belum diterimanya. Ia juga mengaku masih diminta membayar Rp5 juta dengan alasan pajak.
Atas kondisi tersebut, Leo menduga dirinya menjadi korban penipuan dan berencana mengadukan perkara tersebut kepada Polda Metro Jaya agar dapat ditelusuri secara hukum.
Kasus ini masih memerlukan klarifikasi dari berbagai pihak, terutama pihak yang mengelola giveaway, Hotman Paris Hutapea terkait pencatutan namanya, serta pihak kepolisian mengenai dugaan laporan yang disebut telah disampaikan ke Polda Metro Jaya.
Klarifikasi juga diperlukan untuk memastikan legalitas program giveaway, identitas penyelenggara, mekanisme pemberian hadiah, aliran dana yang telah disetorkan, serta kebenaran penggunaan nama pejabat dan tokoh publik dalam promosi tersebut.
Masyarakat diimbau berhati-hati terhadap program giveaway yang meminta pembayaran terlebih dahulu dengan alasan biaya pendaftaran, pencairan hadiah, pajak, atau biaya administrasi.
Sebelum melakukan transfer, masyarakat sebaiknya memastikan identitas penyelenggara dan legalitas program melalui sumber resmi.
Kasus ini masih berupa dugaan dan keterangan dari pihak yang mengaku sebagai korban.
Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat hasil penyelidikan dan proses hukum dari pihak berwenang.
You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar