Barito Utara|TribunX.d, sehubungan dengan pemberitaan di media online, Senin 12/10/2026.
Kepala Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan tengah, menyampaikan kepada awak media, pada Selasa (13/10/2026) pagi.
Sehubungan dengan pemberitaan di media online Traznews.com tanggal 12 Oktober 2026 yang menuding saya bekerja sama dengan Oknum AS Kuasa PT.Nusa Persada Resources (NPR) dan melakukan mupakat jahat pembagian tali asih 388,67 Ha, maka saya menyampaikan klarifikasi sesuai UU Pers No.40 Tahun 1999 sebagai berikut :
1.Kepala Desa Muara Pari tidak ada keterkaitan dengan SKT.Sdr.Prianto Bin Samsuri yang diklaim sebagai dasar hak kelola BUKAN diterbitkan oleh Desa Muara Pari.
SKT tersebut diterbitkan oleh Desa Karendan, oleh karena itu Desa Muara Pari tidak ada kewenangan dan tidak ada hubungan hukum dengan alas hak tersebut.
Silahkan konfirmasi ke Kepala Desa Karendan (Riki).
2.Diketahui Pelapor adalah peserta rapat itu sendiri.
Sdr.Heri dan Sdr.Prianto sebagai pelapor dan perwakilan masyarakat adat desa Karendan dalam berita tersebut faktanya diketahui hadir dalam Rapat Resmi Musyawarah mekanisme rencana penyaluran dan pembagian tali asih warga desa Karendan pada Senin, 12 Oktober 2026 di Balai Desa Karendan.
Bukti : Foto dokumentasi Sdr.Prianto menggunakan baju kuning krem tulisan Jeep dilengan rambut SKI tanpa topi, duduk disamping Ibu Minarsih, dibelakang Sdr.Sosilo pria bertopi hitam.
Sdr.Heri duduk di belakang Sdr.Prianto.
Maka tuduhan ” Mupakat Jahat ” tidak mendasar karena Objek Pertemuan di Desa Karendan pada hari Senin, 12/10/2026, tidak di Desa Muara Pari.
Penyelenggara adalah Pemerintah Desa Karendan.
Jadi sangat kontradiktif, karena pelapor sendiri ada di dalam forum yang dia laporkan.
3.Objek lahan seluas 388,67 Ha yang disebut dalam SK 100 PPKH 281 adalah Kawasan Hutan Produksi.
Berdasarkan peraturan, tidak ada Hak Milik Pribadi di atas Hutan Produksi Negara.
Semua SKT yang diterbitkan desa di dalam Kawasan HP (Hutan Produksi) tidak memiliki kekuatan hukum untuk mengklaim hak kelola.
Tali asih dari PT.NPR adalah bentuk kepedulian perusahaan, bukan ganti rugi lahan milik pribadi.
4.Tali Asih bukan Keputusan Kepala Desa Muara Pari sendiri.
Pembagian tali asih berdasarkan kesepakan bersama,
dan merupakan hasil musyawarah Pemerintah Desa Muara Pari dan Pemerintah Desa Karendan, serta warga desa Muara Pari dan warga desa Karendan.
Agar tidak terjadi konflik horizontal Notulen ditanda tangani banyak pihak, bukan hanya inisial AS.
5.Terkait Oknum AS Kuasa PT.NPR.
Sdr.AS adalah Kuasa Resmi PT.Nuss Persada Resources (NPR).
Kehadirannya di Desa Muara Pari di undang secara resmi oleh Pemerintah Desa Muara Pari, dalam rapat sosialisasi rencana penyaluran tali asih.
Tidak ada kerjasama melawan hukum.
PT.NPR beroperasi berdasarkan IUP resmi sejak September 2020.
Tuduhan gratifikasi dan Tipikor tidak berdasar.
6.Berita pesanan di media online Tranznews.com tanggal 12 Oktober 2026 disusun berdasarkan Video dari Sdr.Heri (disebutkan diakhir berita).
Artinya Sdr.Heri dan Sdr.Prianto adalah pelapor sekaligus pemesan berita.
Kami menghormati kebebasan Pers, namun berita sepihak tanpa Konfirmasi ke Kades Muara Pari dan Kades Karendan, dinilai telah merugikan nama baik.
Dalam hal ini Kades Muara Pari, Mukti Ali juga mengatakan akan siap apabila dipanggil Aparat Penegak Hukum sesuai alur pelaporan yang dilakukan oleh sdr.Heri dan Prianto, tapi perlu digaris bawahi lagi bahwa Rapat Musyawarah tanggal 12/10/2026 bukan dilaksanakan oleh Pemdes Muara Pari tetapi dilaksanakan oleh Pemdes Karendan dan bertempat di Desa Karendan.
Jadi sangatlah keliru bagi kami mengenai objek laporan dan pemberitaan.
Apabila benar sdr.Heri dan sdr.Prianto memiliki hak milik dan hak kelola di hutan produksi (HP) agar bisa dibuktikan secara aturan hukum dengan melibatkan BPN dan Dinas Kehutanan, karena Kawasan yang dimaksud adalah Kawasan Hutan Produksi, ” tutup Mukti Ali.
(B/Tim)
You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar