Terkait DUMAS Masalah Pertanahan, Komisi II DPR RI Undang DPP LEMTARI, MKMTI dan GJL

waktu baca 2 menit
Kamis, 23 Jan 2025 06:46 21 AM Editor

JAKARTA]]TribunX.id, Tim Pemberantasan Mafia Tanah sudah lama dibentuk di Mabes Polri, di Kejagung RI, di ATR BPN RI dan Komisi 2 DPR RI, tapi mafia tanah masih merajalela di negeri ini, Kamis (23/1/2025).

Berdasarkan jadwal acara rapat DPR RI masa persidangan II tahun sidang 2024-2025 yang telah ditetapkan dalam Keputusan Rapat Konsultasi Pimpinan DPR RI, dengan pimpinan fraksi-fraksi tanggal 21 Oktober 2024, serta sesuai keputusan rapat bahwa Komisi II DPR RI akan mendengarkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah serta Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementrian ATR/BPN RI dan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia ( DPP LEMTARI RI), dan Masyarakat Korban Mafia Tanah Indonesia ( MKMTI ), dan Gerakan Jalan Lurus ( GJL ) se-Jabodetabek Js Leo Siagian, dan Ketua GJL Jawa Barat Prof. Dr. H. Andi Saputra, S.H., SPT., M.H., yang diselenggarakan di ruang rapat Komisi II gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

Dalam hal ini, Js Leo Siagian, Korwil GJL Se-Jabodetabek menjelaskan, “bahwa pihaknya sudah cukup banyak menyampaikan laporan informasi dan pengaduan ke 4 institusi pemberantasan mafia tanah itu, seperti perampasan tanah ulayat untuk dijadikan HGU kebun sawit ataupun dijadikan perumahan, seperti antara lain kasus tanah milik rakyat Percihen di Kab Langkat, Sumut kasus KT Rampah di Kab Serge, Sumut, kasus FKTL Laucih di Kab Deli Serdang, kasus tanah di Kalteng, Kalsel, Kaltim, di Banten, Bandung, dan lain nya yang sampai saat ini tidak ada realisasi penyelesaiannya”, ungkap Leo.

Prof. DR. H. Andi Saputra, SH, SPT, MH berharap “agar pihak ATR/ BPN dalam menerbitkan suatu sertifikat garis taat azas Clear and Clean agar jangan terjadi sertifikat yang tumpang tindih, dan apalagi merampas tanah yang diusahai/ dihuni selama berpuluh tahunan, apabila terjadi tumpang tindih dan perampasan tanah milik ulayat rakyat maka sertifikat itu harus segera dicabut dan dibatalkan tanpa harus melalui proses Pengadilan”, terang Andi.

“Penyelesaian kasus tanah bisa secara Restoratif Justice”, singkat Andi yang Ketua GJL Jawa Barat itu”.

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page