Eks Aktivis Senior Eksponen Angkatan ’66, Leo Siagian: PSN PIK 2 Masih Kontroversi!

waktu baca 2 menit
Kamis, 6 Feb 2025 03:41 21 AM Editor

JAKARTA]]TribunX.id, Proyek Strategis Nasional (PSN) green area dan eco-city yang ada dalam kawasan pengembangan PIK 2 Kabupaten Tangerang, Banten belakangan menjadi buah bibir, Kamis (6/2/2025).

PSN ini dikaitkan dengan PIK 2 yang merupakan pengembangan kota baru di pinggir Jakarta.

Proyek pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) yang telah disetujui presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tahun 2024 ini.

Dalam keterangan di situs resmi Kementeri Perekonomian disampaikan, detil proyek di PIK yang masuk dalam PSN adalah pengembangan Green Area dan Eco-City yang bakal diberi nama ‘Tropical Coastland’, dengan total wilayah pengembangan berbasis hijau seluas 1.756 hektare yang berlokasi di PIK 2.

Mantan Aktivis Eksponen Angkatan ’66, saat ini ia sebagai Korwil GJL ( Gerakan Jalan Lurus ) se-Jabodetabek, Ketua Dewan Penasehat FJPK ( Forum Jurnalis Peduli Keadilan ), dan Penasehat PETIR ( Pemuda Tri Karya ) DPW Jakarta, Leo Siagian ( 73 ) mengatakan, ‘ PSN PIK 2 dan atau proyek-proyek apapun itu yang dilakukan oleh Pemerintah maupun pihak swasta tidak boleh menggusur/ mengusir orang dari lahannya yang sudah puluh-puluhan tahun dihuni atau diusahainya secara turun- temurun, beranak-pinak, kecuali sudah ada AJB pembayaran ganti rugi yang disepakati, ‘ tutur Leo.

‘ Bahkan untuk menerbitkan sertifikat apapun di atas lahan itu, justru mereka-lah yang harus menjadi prioritas utama, bukanlah HGB, HGU atau SHM yang diterbitkan buat usaha para konglomerat ataupun kelompok oligarki, ‘ sebut Leo Korwil GJL itu.

‘ Menggusur/ mengusir warga dari lahannya adalah pendzaliman dan pelanggaran HAM. Tindakan tegas dari pak Nusron Wahid yang berani mencabut/ membatalkan ratusan SHGB dan SHM milik Aguan di PIK 2 itu layak kita acungi jempol’, ucap Ketua Dewan Penasehat FJPK Leo Siagian.

‘ Menteri ATR/ BPN juga seharusnya bertindak serupa terhadap banyaknya kasus pelanggaran azas Clear and Clean dalam hal penerbitan sertifikat yang tumpang tindih dan menggusur warga dari layannya, karena perbuatan itu adalah pelanggaran HAM dan UUD, ‘ tandas Leo Penasehat PETIR. ( Sihombing )

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page