SIDOARJO|TribunX.id, Kasus Penyalahgunaan Media Sosial memicu permasalahan dilingkungan terminal Purabaya, baik itu pejabat dishub, pelaku usaha dan paguyuban maupun pengelola sampah, parkiran, toilet, asongan dan lain-lain.
Sasaran utamanya yang jadi korban tuduhan tak berdasar tidak tanggung-tanggung, adalah sang Komandan yakni Eko Hadi Prasetyo. Banyak tuduhan tak berdasar yang diarahkan ke beliau.
Saat bincang dengan awak media, beliau menolak semua tuduhan itu. Itu tuduhan tak berdasar, semua itu tidak benar, ucap beliau. Tenang saja Mas, ada jalur hukum kalau toh tidak bisa membuktikan .
Oleh karena informasi yang beredar melalui media sosial tiktok sudah terlanjur beredar, maka pelaku penyebar harus bisa membuktikan, bila tidak maka selain Undang-undang KUHP, akan digunakan undang-undang lain yaitu UU ITE pasal 27A UU 1/2024 yang sudah memenuhi unsur : 1. Dilakukan oleh setiap orang, 2. Dengan sengaja, 3. Menyerang kehormatan atau nama baik, 4. Melalui informasi elektronik, 5. Dimaksudkan agar diketahui umum, konten tersebut disebarluaskan sehingga dapat diakses oleh banyak orang.
Pidana penjara dan denda siap menanti.
Ketika awak media mencoba menggali informasi mengenai informasi yang beredar, sempat mewawancarai pak Amak, Ketua Paguyuban, Koordinator bus AKAP, beliau dengan tegas menolak informasi yang menyudutkan Bapak Eko Hadi Prasetyo, Pelaku yang menuduh tanpa bukti harus diproses hukum biar tau akibatnya. Minggu, 26 Oktober 2025.
Disaat yang sama, Bung Tito, Senior dan sekaligus sebagai warga juga yang sangat dihormati dan disegani warga bungurasih menyayangkan adanya oknum yang menyebarkan informasi tidak benar tersebut sehingga merugikan pribadi orang lain. Pak Eko itu beliau orangnya baik, merangkul warga, tidak mencari keuntungan sendiri, tapi kok difitnah tanpa bukti.
Menggunakan medsos boleh saja asal tidak menyerang kehormatan seseorang, memfitnah, menyebarkan informasi tidak benar tanpa bukti. Ini pelakunya harus bertanggung jawab.
Harapannya pihak berwajib segera merespon kejadian ini agar yang bersangkutan segera ditangani sehingga tidak ada lagi korban-korban berikutnya dikemudian hari. Penjarakan aja biar jadi efek jera. ( Bang Ari )
You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar