Aset Milik PT. KMM, Disita Lagi Oleh Kejati Sumsel

waktu baca 1 menit
Jumat, 1 Mei 2026 08:50 28 Kustiawan


SUMSEL||TribunX.id, Tim penyidik Kejati Sumsel lakukan lagi penyitaan terkait perkara Dugaan tindak pidana korupsi (TIPIKOR) kegiatan pendistribusian Semen wilayah Sumsel, oleh Distributor PT. KMM


Kejati Sumsel, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 kembali melaksanakan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Surat Izin Penyitaan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang tanggal 30 April 2026 terhadap aset milik PT. KMM yang bertempat di Jl. Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pendistribusian Semen dalam Wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh Distributor PT. KMM Tahun 2018-2022.

Adapun aset milik PT. KMM yang disita sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 30 April 2026 yaitu 1 (satu) buah Mesin Batching Plant Concrete Batching Plant SICOMA 2,5 M3 dengan uraian mesin sebagai berikut : AGGREGATE STORAGE GROUP, CONCRETE MIXER, MAIN CHASIS SECTION (CEMENT & WATER WEIGHING, CONTROL CABIN, ACCESSORIES INCLUDED, CEMENT SILO, dan GENERATOR SET.
bahwa kegiatan penyitaan tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.

Andhi Mulyansyah

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page