Camat Lahei Pimpin Rapat Pembahasan Tali Asih PPKH 281 PT.NPR di Kecamatan Lahei

waktu baca 6 menit
Sabtu, 19 Sep 2026 07:18 59 AM Editor

Barito Utara|TribunX.id, Pemerintah Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara,Provinsi Kalimantan tengah. Kembali menggelar Rapat Pembahasan arahan mekanisme Pemberian Tali Asih PPKH 281 PT. Nusa Persada Recources (NPR) yang dilaksanakan pada Jumat (18/09/2026),pukul 08.00 Wib – 11.00 Wib, di Gedung Lambang Batuah Kecamatan Lahei.

Rapat ini merupakan penjadwalan ulang berdasarkan Surat Bupati Barito Utara Nomor: 500/118/Ekda tanggal 14 September 2026. Agenda rapat fokus membahas kejelasan mekanisme dan besaran tali asih PPKH 281 PT NPR.

Berdasarkan surat undangan resmi Nomor: 005/223/Kec.Lahei/2026 yang ditandatangani Camat Lahei Anwar Hamidi, S.IP, rapat tersebut mengundang unsur lengkap dan hadir dalam rapat ini, mulai dari Kabag Pemerintahan Setda Barito Utara (mewakili), Kabag Hukum Setda Barito Utara(mewakili), Kabag Ekonomi Setda Barito Utara(mewakili), Koramil 1013-06 Lahei, Kapolsek Lahei, Damang Kecamatan Lahei, Kepala Desa Karendan, Kepala Desa Muara Pari, Ketua BPD Karendan, Ketua BPD Muara Pari, Pihak PT.Nusa Persada Recources (NPR) serta ratusan masyarakat pemangku kepentingan.

Rapat ini diharapkan menjadi titik temu untuk menyelesaikan persoalan tali asih PPKH 281 PT. NPR yang selama ini menjadi perhatian warga Desa Karendan dan warga Desa Muara Pari serta menjadi perhatian publik.

Di dalam rapat, Camat Lahei, Anwar Hamidi, S.IP., mengatakan bahwa beliau dan segenap unsur Tripika dan Unsur Pemerintahan yang hadir dalam rapat tidak memiliki kepentingan sama sekali, dan hanya sebagai fasilitator saja, silahkan semua pihak pemangku kepentingan, menyampaikan pendapat di dalam rapat ini.
Kami hanya melaksanakan sesuai perintah Bupati Barito Utara untuk menjadwalkan rapat ulang, ” tegas Camat.

Sementara dari PT. Nusa Persada Recourcer (NPR), Arif Syubhan, memaparkan bahwa, ” Kehadiran kami di sini sesuai dengan Surat Undangan dari Camat Lahei.

Disampaikan juga bahwa PT. NPR diakuisisi pada tahun 2018, sesuai dengan SK IUP yang ada kurang lebih 4.292 ha, di dalam Kawasan Hutan, ini yang juga perlu digaris bawahi bahwa IUP PT. NPR di dalam Kawasan Hutan, untuk PT. Wiki kurang lebih 86 persen, dan PT. Austral Byna 24 persen.
PT. NPR memiliki 3 IPPKH (Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) yaitu IPPKH 100 tahun 2020, IPPKH 681 tahun 2023 dan IPPKH 281 tahun 2025.

Dipaparkan juga bahwa yang akan
dibahas pada saat ini adalah IPPKH 281 tahun 2025.
Kemudian yang pernah dilakukan oleh PT. NPR yaitu pada Segmen 140, sesuai data yang kami terima pada saat itu, yang difasilitasi oleh Tim Kecamatan beserta Tim Desa salah satu penerimanya adalah Bapak Jhon Kenedy (hampir 1 M) dan yang lain – lain.

Kemudian untuk segmen 190 antara Desa Muara Pari dan Desa Karendan, komposisinya adalah 55 persen dan 45 persen.

Di dalam segmen 190 karena di sini berhubung yang hadir kami lihat ada beberapa invest, perlu saya sampaikan bahwa Saudara Prianto telah menerima 1,2 M , kemudian Ibu Minarsih 900 juta dari dana yang kami selesaikan kepada Desa Karendan pada waktu itu, ” papar Arif.

Berkaitan dengan itu Saudara Prianto juga melakukan gugatan secara Perdata, Putusan PN Mtw no. 29, Putusan PT Pky no. 36 dan sedang berproses di tingkat Kasasi, kemudian dari Putusan itu kami rasa sudah jelas.

Namun dalam hal ini,
perlu kami jelaskan sikap dari PT. NPR bahwa intinya silahkan masyarakat bermusyawarah terkait dengan 388,67 hektar ini, bagi kami selama kesepakatan itu baik dan bagus, maka akan diselesaikan, ” jelas Arif.

Kami tidak bisa menentukan kepada siapa dana ini kami serahkan.
Dari Sisi Hukum kami tidak bisa berkomentar terlalu jauh, yang pasti kami serahkan kepada peserta yang hadir pada hari ini, dan kami hanya menyaksikan saja.

Sementara ditempat yang sama juga dari Perwakilan PT. NPR, Krismon Indrajaya, mengatakan bahwa, ” Terkait dengan agenda pada hari ini, yang pertama, kami menyaksikan untuk forum dan diskusi kita pada hari ini.
Harapan kita bersama dengan adanya pertemuan kita pada hari ini, yang mana semuanya bisa diterima oleh para pihak.

Dikatakan juga bahwa yang kedua, terkait dengan pemberian tali asih, secara prinsif PT. NPR tentu ingin memberikan tali asih kepada masyarakat.
Karena walaupun secara areal kerja, PT .NPR ini berada pada kawasan hutan, secara kewajiban NPR ini tidak ada kewajiban untuk memberikan tali asih kepada masyarakat, tetapi disisi lain PT.NPR juga tentu memahami dan mengerti bahwa setiap areal kerja tentu ada masyarakat di sana.
Nah, jadi atas dasar itu PT. NPR tetap memberikan tali asih karena menghormati dan menghargai kearifan lokal yang ada, khususnya di Kecamatan Lahei, terkhususnya Desa Muara Pari dan Desa Karendan, ” jelas Krismon.

Ditambahkan juga bahwa dalam sosialisasi tersebut dalam internal desa pernah dibentuk Tim.
Tujuannya adalah untuk mempasilitasi proses dan mekanisme pemberian tali asih ini, dan sempat berjalan, berkas – berkas klaim masyarakat diterima oleh Tim dan selanjutnya diserahkan ke PT.NPR untuk diover lay. Dalam proses yang sedang perjalan ini, ada Putusan Pengadilan yang dimana dalam proses rencana pemberian tali asih ini, objeknya itu masuk di dalam gugatan Pak Prianto
Jadi berdasarkan Putusan Pengadilan ada beberapa hal yang menjadi konsen PT. NPR yang pertama berkaitan dengan kepemilikan.

Dalam Putusan tersebut menyampaikan bahwa kalau kami kutip secara garis besar tidak bisa menggunakan SKT sebagai tolak ukur pemberian tali asih.
Atas dasar itulah kenapa PT. NPR merubah skema tali asih ini.

Dalam proses yang berjalan ini, Pak Prianto melakukan upaya Hukum ke Pengadilan Tinggi,
Dan putusan Pengadilan tinggi itu menguatkan Putusan Pengadilan Negeri.
Bahwa kembali ke Putusan itu, SKT itu tidak bisa berlaku, tidak bisa menjadi rujukan untuk memberikan tali asih.

Bagian Hukum Setda Barito Utara, Dwi Melady Kurniawan,
menyampaikan, ” Khusus untuk masyarakat pemangku kepentingan, sedikit penyampaian kami terkait tentang sifat Hukum Tali Asih.
Pada dasarnya yang diserahkan oleh PT.NPR kepada masyarakat itu adalah murni bersifat tali asih kebijakan keperdataan suka rela.
Bukan bentuk kompensasi ganti rugi atau pembebasan hak tanah milik pribadi atau adat.

Kami dari Bagian Hukum terkait tentang bentuk transfer atau nilai nominal dan dokumen keterikatan bukan kewenangan kami.

Pemerintah Kabupaten Barito Utara mendukung sepenuhnya iklim investasi dan ketertiban masyarakat di Kecamatan Lahei, dengan tetap berpedoman pada Putusan Pengadilan yang kemarin, yang menegaskan status area sebagai Hutan Negara atau Kawasan Hutan.

Karena penyaluran dana ini murni merupakan kebijakan Keperdataan Tali Asih dari PT.NPR dan bukan merupakan ganti rugi tanah negara.
Pemkab tidak dapat dalam kapasitasnya untuk menentukan nilai nominal, memferivikasi kepemilikan maupun mengelola keuangan tersebut. “Tutup Dwi”

Sementara warga desa, baik Desa Karendan dan Desa Muara Pari meminta ketegasan mekanisme dan ingin penyelesaian hari ini, agar perangkat desa tidak disalahkan.

Diantaranya ada juga
usulan agar pembagian dilakukan langsung kepada masyarakat tanpa melalui desa, disaksikan oleh Tripika Lahei.
(B/Tim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page